Dikira Ojol Ternyata Begal, Dandi Terciduk Tim Resmob Polsek Panakkukang
Tim Resmob Polsek Panakukkang membekuk pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) alias Begal, Kamis (27/6/2019) dini hari.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Resmob Polsek Panakukkang membekuk pelaku pencurian dan kekerasan (Curas) alias Begal, Kamis (27/6/2019) dini hari.
Adalah Sandi (25) warga Jl Dirgantara 23, Panakkukang Makassar. Dibekuk Resmob Panakkukang dan back up Timsus Polda Sulsel di rumahnya, pada pukul 01.30 Wita.
Penangkapan pelaku begal Sandi, dipimpin oleh Panit 2 Reskrim Polsek Panakkukang Ipda Robert Haryanto Siga dan dari Dantim Timsus Polda, Ipda Artensius daeng Baso.
Baca: Siap-siap, 153 Kelurahan di Makassar Segera Diguyur Dana Segar
Baca: TRIBUNWIKI: Cari SMA Swasta di Area Panakkukang Makassar? Ini 8 di Antaranya
Baca: 1 Juli KPK Berkantor di Makassar, Inspektorat: 6 OPD Telah Diperiksa
Kasi Humas Polsek Panakkukang Bripka Ahmad Halim mengatakan, penangkapan Sandi setelah petugas tahu pelaku sudah berada di rumahnya, setelah dari daerah.
"Selama ini kita tahu kalau si pelaku ini kan tukang ojek online (Ojol), jadi setelah tahu pelaku ada di rumahnya langsung dibekuk beradasarkan laporan," kata Ahmad, pagi.
Penangkapan pelaku Dandi berdasarkan pada Laporan Pengaduan (LP) oleh korban seorang perempuan, RS. Kejadian tersebut pada 21 Juni 2019 di deerah Panakkuiang.
Selain amankan pelaku, tim Resmob dan Timsus Polda juga amankan sepeda motor Yamaha Mio Sporty, nomor polisi DD 5149 GG dan satu unit handaphone Xiaomi.
Kata Bripka Ahmad, berdasar pengakuan Sandi, aksi Begal terjadi tanggal 21 Juni tersebut, terjadi di Urip Sumoharjo, depan Halte Asrama Polisi (Aspol) Panaikang.
"Waktu melakukan aksinya itu wwaktu, dia (Sandi) menyasar korban perempuan yang turum dari bus daerah, disitu dia langsung menarik hape korbab," ujar Bripka Ahmad.
Pelaku Sandi kini pun diserahkan ke tim penyidik Polsek Panakkukang untuk proses penyelidikan dan penyeidikan lanjutan, dan juga proses hukum ke Pengadilan. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Follow IG resmi Tribun Timur: