Jelang Sidang Putusan MK, Refly Harun Sampaikan Kabar Buruk untuk Kubu 02, Apa itu?
Jelang Sidang Putusan MK, Refly Harun Sampaikan Kabar Buruk untuk Kubu 02, Apa itu?
Jelang Sidang Putusan MK, Refly Harun Sampaikan Kabar Buruk untuk Kubu 02, Apa itu?
TRIBUN-TIMUR.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan ada kabar buruk bagi calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengenai sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Refly dalam saluran YouTube iNews tv, Selasa (26/6/2019).
Refly memberikan pandangannya mengenai putusan MK dari segala sisi.
"Jadi begini kalau kita bicara mengenai putusan MK memang saya bicara semua sisi ya, pertama sisi psikologis. Kalau kita bicara sisi psikologis memang yang paling gampang adalah menolak permohonan. Itu paling gampang. Kenapa? Karena ada status quo berarti tidak mengubah apa-apa," ujar Refy.
Menurutnya, mengabulkan permohonan sengketa pilpres tak lagi menjadi urusan mudah sejak MK tahun 2004.
"Mengabulkan permohonan itu hal yang tidak mudah apalagi dalam konteks pilpres yang kita tahu sejak 2004 satu permohonan, 2009 2 permohonan, 2014 1 permohonan itu ditolak dan tanpa dissenting opinion," paparnya.
"Kalau kita bicara tentang data statistik seperti ini memang sedikit kabar buruk bagi 02, itu satu."
Baca: Pernah Hendak Tempeleng Ruhut Sitompul, Lihat Aksi Rocky Gerung Saat Tunjukkan Jurus Bangau Putih

Baca: Sempat Menghilang, Ustadz Abdul Somad Muncul dengan Kabar Buruk, Ada Apa dengan Akun Instagram-nya?
Ia menyebutkan, MK dalam masa Mantan Ketua MK, Mahfud MD, merupakan MK yang paling substansif.
"Yang kedua, MK era Pak Mahfud, itu MK yang paling progresif, paling substansif, paling mengikuti dinamika masyarakat" kata Refly.
"Walaupun yang namanya MK, tidak boleh terpengaruh pada opini publik karena itu kode etik mereka," ungkapnya.
"Tapi belakangan ini, hakim MK agak regresif, jadi tidak lagi progresif. Terbukti, putusan-putusan yang terkait dengan Pilkada. Entah apa tiba-tiba 2014 MK mengatakan Pilkada itu tidak masuk rezim pemilu dan kami tidak mau menyidangkannya, padahal sebelumnya sudah ratusan kali menyidangkan mereka."
"Kemudian 2015, 2016 muncul undang-undang yang mengakomodir itu. Karena yang mereka (kubu 02) minta itu gelombang progresif. Gelombang progresif, bisa tidak bertemu dengan gelombang regresif? Kira-kira begitu."
Baca: LIVE RCTI! PSM Makassar vs Becamex Binh Duong 15.00, Juku Eja Ciptakan 2 Catatan Jika Lolos ke Final
Menurutnya, hal ini tergantung dengan gelombang mana yang lebih kuat dan cepat.
"Kalau progresifnya cepat dan regresifnya lambat, bisa dia terbawa arus gelombang itu. Tapi kalau regresifnya cepat, dan progresifnya tidak kuat-kuat amat, tidak kuat-kuat amat dalam artian begini, kan segala sesuatunya kan base on pembuktian, kan dalam sidang kemarin ada dua hal, satu paradigma berfikir, kedua soal teknis," jelas Refly.