Pengusul Hak Angket Selidiki Dugaan Praktik KKN Penempatan Pejabat Eselon III dan IV
Pengusul Hak Angket DPRD Sulsel menduga adanya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) secara terang-terangan dalam penempatan pegawai dalam
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ansar
amiruddin/tribuntimur.com
Wawan Mattaliu (kiri) bersama Prof Yusran Yusuf bertemu di Bagas Kopi Maros, Kamis (21/6/2019).
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Pengusul Hak Angket DPRD Sulsel menduga adanya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) secara terang-terangan dalam penempatan pegawai dalam jabatan eselon IV dan III.
Sehingga, pengusul mengemukakan alasan penyelidikan yakni, banyaknya calon pejabat yang belum memenuhi syarat pangkat.
Sehingga, pengusul mengemukakan alasan penyelidikan yakni, banyaknya calon pejabat yang belum memenuhi syarat pangkat.
Ada juga guru matematika SMK menduduki jabatan eselon IV (Kasubag Tekkom) dengan pangkat penata B, ada seorang pengawas jadi kepala bidang SMA di dinas pendidikan.
Ngeri, Jana Baru Saja Tewas Dililit Ular Sanca 17 Kg di Rumahnya, Berikut Kronologi Kejadian
Peternak Menjerit, Harga Jual Ayam Ras Jatuh Rp 10 Ribu Per Kilo, Biaya Produksi Rp 18 Ribu
Dengan alasan itu, pengusul hak angket menduga pelanggaran peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai negeri sipil khusus pasal 55, 56 dan 57.
Selain itu, pengusul menduga pelanggaran Perda No 2 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pendidikan dan Pergub nomor 36 tahun 2016 dan pasal 59 tentang pengangkatan kepala sekolah.
Pengusul Hak Angket DPRD Sulsel, Wawan Mattaliu mengatakan, hak angket ini sebagai langkah DPRD Sulsel untuk mengingat.
"Ketika Pak Gubernur berhasil maka kita juga berhasil, tapi ketika Pak Gubernur gagal maka kita ikut gagal, sehingga supaya tak jadi kesalahan panjang," kata Legislator Partai Hanura ini di Sekretariat DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Senin (24/6/2019).
VIDEO : Detik-detik Uang Celengan Masjid Digasak Maling di Maros
Pemkab Lutim Siapkan Rp 1 M Bantu Festival Keraton Nusantara
Sementara itu, Legislator PKB, Wahyudin AB Kessa mengatakan, gubernur bersama DPRD menjadi penyelenggara pemerintahan. .
"Hal itu jelas tertuang dalam undang-undang nomor 23 tentang pemerintahan daerah, sehingga kita harus jalankan ini bersama-sama Pemerintah, karena ada masalah kita liat maka kita jalankan fungsi pengawasan," katanya. (*)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Subscribe YouTube Tribun Timur
Juga Follow IG resmi Tribun Timur