Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembunuh Taruna ATKP Makassar Didakwa Pasal Berlapis

Terdakwa Muhammad Rusdi terancam 15 tahun penjara atas kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Aldama Putra Pongkala, mahasiswa ATKP Makassar

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Muhammad Rusdi terdakwa kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Aldama Putra Pongkala, mahasiswa Akademi Tehnik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Makassar jalani sidang perdana di Pengadilan Makassar, Senin (24/6/2019). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Terdakwa Muhammad Rusdi terancam 15 tahun penjara  atas    kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Aldama Putra Pongkala, mahasiswa Akademi Tehnik Keselamatan Penerbangan atau ATKP Makassar.

Ancaman hukuman itu sebagaimana dalam pasal dakwaan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, Tabrani di ruang sidang Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar, Senin (24/06/2019).

"Terdakwa dijerat pasal 351 ancaman hukumanya 15 tahun penjara," kata JPU Tabrani di hadapan majelis hakim yang dipimpin langsung, Suratno dan dua hakim anggota lainnya.

Baca: Terdakwa Pembunuhan Taruna ATKP Makassar Jalani Sidang Perdana

Baca: Sidang Pembunuhan Aldama Mahasiswa ATKP Makassar Digelar Senin Depan

Baca: Pembunuh Mahasiswa ATKP Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ini Jadwal Sidangnya

Selain pasal itu, terdakwa juga dijerat pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan pasal 354 tentang penganiyaan yang menyebabkan kematian dengan hukuman 12 tahun penjara.

Mendengar dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan itu.

Pantauan Tribun dalam sidang berlangsung terdakwa hadir dengan mengenakan kemeja putih yang dilapisi rompi  merah , baju tahanan Kejaksaan.

Di ruang sidang, terdakwa didampingi dua pengacara dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Makassar.

Muhammad Rusdi merupakan senior dari almarhumAldama Putra Pangkolan, taruna atau mahasiswa ATKP Makassar.

Insiden  penganiayaan diketahui terjadi sejak 3 Januari 2019 lalu. 

Muhammad Rusdy menganiaya dengan cara memukul di bagian dada, dan tubuh hingga meninggal dunia.

Penyebab penganiayaa diduga karena persoalan sepele. Korban dikabarkan tidak menggunakan helm pada saat masuk kampus. (*)

Langganan Berita Pilihan 

tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Subscribe YouTube Tribun Timur

Juga Follow IG resmi Tribun Timur

B

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved