Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pertama di Sulsel, Kejari Lutim Beri Pendampingan Hukum Bagi Istri yang Suaminya Nikah Diam-Diam

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengapresiasi program layanan konsultan yang dicanangkan Kejaksaan Negeri Luwu Timur.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
zoom-inlihat foto Pertama di Sulsel, Kejari Lutim Beri Pendampingan Hukum Bagi Istri yang Suaminya Nikah Diam-Diam
Humas Kejati Sulsel
Kejari Lutim membukan layanan pendampingan hukum gratis bagi istri yang keberatan suaminya menikah lagi secara tidak sah.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengapresiasi program layanan konsultan yang dicanangkan Kejaksaan Negeri Luwu Timur.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Luwu Timur membukan layanan pendampingan hukum gratis bagi istri yang keberatan suaminya menikah lagi secara tidak sah.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin program ini merupakan program
yang dimiliki Kejari Luwu Timur dan pertama di Sulsel.

Baca: VIDEO: Aswas Kejati Sulselbar Kampanyekan Bupati Luwu Timur 2 Periode

Baca: Suami Nikah Diam-diam, Laporkan ke Kejari Luwu Timur

Baca: Bupati Luwu Timur Lapor Kades Tak Patuh Kelola Keuangan ke Aswas Kejati Sulselbar

"Itu hanya di Kejari Luwu Timur. Kejari lain belum ada," kata Salahuddin kepada Tribun, Rabu (19/06/2019).

Sebelumnya Kepala Kejari Luwu Timur Yohanes Avilla Awanto Putra mengatakan layanan ini hanya berlaku bagi istri keberatan atas suami yang menikah lagi tanpa seizinnya.

Bagi istri yang merasa keberatan bisa datang langsung konsultasi atau melaporkan ke kejaksaan setempat.

Kejaksaan pada Jaksa Pengacara Negara yang ditunjuk siap mendampingi secara gratis sampai persidangan untuk membatalkan pernikahan tersebut.

Yohanes mengatakan proses pendampingan ini dilakukan sudah lama dan diatur dalam tugas, fungsi dan kewenangan bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan.

Di mana dalam tugas dan fungsinya itu menerima permohonan pendapat hukum dan pendampingan hukum.(*)

Langganan Berita Pilihan 
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:

Follow juga akun Instagram tribun-timur.com:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved