Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Suami Nikah Diam-diam, Laporkan ke Kejari Luwu Timur

Layanan ini adalah, terobosan baru dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Luwu Timur, soal urusan rumah tangga.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sudirman
Ivan Ismar/tribun Timur
Kasi Datun Kejari Luwu Timur, Baso Sutrianti 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, kini membuka layanan bagi istri sah, yang keberatan suaminya menikah secara diam-diam.

Biayanyapun gratis, bagi yang melaporkan suaminya.

DPRD Sulsel Tak Siapkan Anggaran Khusus untuk Pelantikan Legislator Baru

TRIBUNWIKI:Profil GM Sriwijaya Air Region Sulawesi & Maluku Yani Azwar, Intip Karir Hingga Hobinya

Layanan ini adalah, terobosan baru dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Luwu Timur, soal urusan rumah tangga.

Kejari Luwu Timur juga membuka layanan konsultasi bagi istri sah, yang suaminya menikah lagi tanpa izin istri. Layanan konsultasi langsung dari jaksa pengacara.

"Layanan ini sudah lama, cuma baru baru-baru aja viral yah," kata Kasi Datun Kejari Luwu Timur, Baso Sutrianti kepada TribunLutim.com di Gedung Simpurusiang, Desa Puncak Indah, Selasa (18/6/2019).

Perkawinan bisa saja dibatalkan bila suaminya melakukan pelanggaran, atau tidak sesuai aturan saat menikah dengan istri baru.

"Kalau nikah tapi melakukan pelanggaran hukum. Disitu yang bisa membatalkan," imbuhnya.

Terobosan ini mendapat respon positif dari warga.

"Ini hanya berlaku untuk istri yang masih dalam ikatan perkawinan yang sah, yang kemudian suami melakukan perkawinan tanpa ijin istri," kata Kepala Kejari Luwu Timur, Yohanes Avilla Awanto Putra.

Perkawinan kata Avilla, sudah diatur dalam undang undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Sedangkan seorang wanita, tidak dimungkinkan mempunyai lebih dari 1 suami ( poliandri).

Kejaksaan siap mendampingi secara gratis, sampai persidangan untuk membatalkan pernikahan tersebut.

"Kami telah menunjuk 3 sampai 4 jaksa pengacara negara," sebutnya.

uluhan warga Jl Mangga, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kota Watampone mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bone, Selasa (18/6/2019).
uluhan warga Jl Mangga, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kota Watampone mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Bone, Selasa (18/6/2019). (Justang/Tribun Timur)

Jaksa pengacara negara yang ditunjuk ini siap melindungi hak hak keperdataan anda.

Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19

Langganan Berita Pilihan 

tribun-timur.comdi Whatsapp 

Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:

Follow juga akun Instagram tribun-timur.com:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved