Kejari Enrekang Desak BPKP Sulsel Keluarkan Hasil Audit Kasus Dugaan Korupsi Buku Paud Dikbud
(Kejari Enrekang mendesak BPKP Sulsel untuk segera mengeluarkan hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi anggaran BOP
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Suryana Anas
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP Sulsel, untuk segera mengeluarkan hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 2016.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Enrekang, H Nasaruddin Nas saat dikonfimasi TribunEnrekang.com, Rabu (19/6/2019) pagi.
Menurutnya, pihaknya sudah beberapa kali meminta ke BPKP Sulsel terkait hasil audit kerugian negara dari kasus di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Enrekang tersebut.
Baca: Dipenjara 14 Bulan, Eks Ketua DPRD Enrekang Pasrah
Baca: TRIBUNWIKI: Dari Dosen Menuju DPRD Enrekang, Ini Profil Rahmat
Baca: Ini 3 Faktor Utama Perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Enrekang
Namun, hingga kini belum ada hasil audit yanh diterbitkan BPKP, padahal sejak tahun lalu, tim investigasi sudah turun melakukan audit.
"Kita desak BPKP Sulsel untuk keluarkan hasil audit kerugian negara mereka, sebab target saya sebenarnya sudah sidang Januari ini tapi sampai sekarang belum juga ada hasil audit BPKP," kata Nasarudin.
Ia menjelaskan, sebenarnya pihaknya sudah miliki hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut yang telah bisa dipertanggung jawabkan.
Namun, pihaknya juga hanya membutuhkan hasil audit BPKP Sulsel itu sebagai dokumen penguatan.
"Nilai kerugian sebenarnya sudah kami miliki yang bisa kita pertanggubg jawabkan, tapi kita hanya butuhkan penguatan dari BPKP," ujarnya.
Ia menambahkan, jika memang hasil audit BPKP Sulsel belum juga keluar, pihaknya memastikan bakal tetap melimpahkan berkas kasus tersebut untuk disidangkan.
Kejaksaan negeri (Kejari) Enrekang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Dua tersangka yang ditetapkan tersebut adalah Kabid Paud Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Enrekang, Md (52) dan seorang rekanan pengadaan buku PAUD, AA (33).
Mereka terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku PAUD tahun anggaran 2016 dengan Pagu anggaran sekitar Rp 1 miliar dari APBN.
Kasus tersebut berdasarkan hasil audit sementara BPKP merugikan negara senilai Rp 500 juta.
(tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:
Follow juga akun Instagram tribun-timur.com: