Dipenjara 14 Bulan, Eks Ketua DPRD Enrekang Pasrah
"Tidak (tidak mengajukan banding) klienku menerima putusan itu," kata Penasehat Hukum terdakwa Hendra Firmansyah kepada Tribun, Selasa (18/06/2019).
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Mantan Ketua DPRD Enrekang Banteng Kadang pasrah terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar atas kasus dugaan korupsi Bimtek yang menjeratnya.
Banteng Kadang tidak mengajukan upaya banding atas putusan hakim dan siap menjalami hukuman selama 14 bulan penjara yang dijutuhkan terhadap dirinya.
"Tidak (banding) klienku menerima putusan itu," kata Penasehat Hukum terdakwa Hendra Firmansyah kepada Tribun, Selasa (18/06/2019).
4 Poin Krusial, Ternyata Bawaslu RI Pernah Mentahkan Laporan Kecurangan TSM Kubu Prabowo-Sandiaga
Siapa Sangka Kakek Ashanty Bukan Orang Sembarang, Ternyata Sering Dampingi Soekarno Semasa Hidup
Hanya saja Hendra belum mau membeberkan hal yang menjadi dasar pertimbangan sehingga mereka terpaksa menerima putusan itu.
Padahal sebelumnya mereka menganggaap dakwaan dan tuntutan JPU terhadap Banteng kadang tidak benar.
Sementara untuk kedua wakilnya Arfan Renggong, Mustiar Rahim dan Sekwan Sangkala Tahir yang dijatuhkan dengan vonis sama.
Hingga malam ini belum ada informasi terbaru sikap yang diambil atas putusan itu.
Hari ini merupakan kesempatan terakhir yang diberikan hakim Pengadilan untuk mengambil sikap atas putusan itu. Mereka terima atau mengajukan banding.
NONTON LIVE Brasil vs Venezuela Copa America 2019 di KVision TV, Rabu (18/6) Pukul 07.30 WIB
WOW! Pengusaha Bakso di Jateng Ini Beri Seserahan Nikah Mobil Fortuner dan Motor Honda Beat
Kepala Kejari Enrekang Emanuel Ahmad yang dikonfirmasi Tribun juga belum mendapatkan kabar perihal sikap para terdakwa.
"Jaksa nunggu sikap para terdakwa. Jika mereka banding, jaksa banding. Pemberitahuan harus secara resmi dari pengadilan," tuturnya.
Sebelumny diberirakan Mantan Ketua DPRD Enrekang Banteng Kadang, dan kedua wakilnya Arfan Renggong, Mustiar Rahim dan Sekwan Sangkala Tahir divonis selama satu tahun dua bulan penjara (14 bulan) penjara.
Putusan ini dibacakan langsung Majelis Hakim, Agus Rusianto dan dibantu dua hakim anggota di ruang utama Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (11/06/2019).
"Mengadili menjatuhhkan pidana penjara selama satu tahun dua bulan," kata Agus Rusdianto dalam amar putusan yang dibacakan.
Putusan yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa selama satu tahun delapan bulan (20 bulan).
Selain pidana penjara, keempat terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 50 juta dengan pertimbangan apabila tidak mampu membayar, maka diganti 3 bulan kurungan.
Dalam amar putusan hakim, perbuatan yang memberatkan keempat terdakwa karena mengurangi kepercayaan masyarakat.
Sedangkan yang meringankan, keempat terdakwa mengakui perbuatanya. Terdakwa telah mengembalikan kerugian negara.
Para terdakwa juga bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa memiliki keluarga istri dan anak yang harus ditangguni.
Empat terdakwa berurusan dengan hukum sebagaimana dalam dakwaan JPU, karena melaksanakan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) tahun anggaran 2015-2016 yang dilakukan terdakwa sebagian fiktif.
Kegiatan bimtek di tujuh kota di Indonesia dianggap tak memenuhi syarat yang diwajibkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Selain itu, jenis kegiatan bimtek yang dijalankan para terdakwa juga dinyatakan tak ada rekomendasi dari Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri.
Sehingga kegiatannya tak memenuhi syarat dan tak memiliki legalitas.
Para tersangka diduga melanggar Permendagri Nomor 57 Tahun 2011 berubah menjadi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2013 tentang, pedoman orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel ditemukan adanya kerugian negara dalam kegiatan bimtek senilai Rp 855.095.650 dari total anggaran kegiatan yang digunakan sebesar Rp 3,6 miliar. (*)
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:
Follow juga akun Instagram tribun-timur.com: