ASN Kenakan Pakaian Serba Hitam Setiap Kamis? Ini Kata Kabag Humas Pemkab Maros
Kemendagri telah mengeluarkan Surat Edaran terkait penggunaan pakaian dinas, dan atribut Aparatur Sipil Negara (ASN) belum lama ini.
Penulis: Amiruddin | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-MAROS.COM, TURIKALE - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran terkait penggunaan pakaian dinas, dan atribut Aparatur Sipil Negara (ASN) belum lama ini.
Aturan terkait penggunaan pakaian dinas dan atribut ASN tersebut, dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 025/4660/SJ, tertanggal 12 Juni 2019.
Pada poin ketiga surat edaran tersebut, mengatur penggunaan pakaian berwarna hitam setiap Kamis.
Baca: Tandang ke Vietnam, Gadis Cantik Asal Maros Ini Prediksi PSM Menang 2-1
Baca: Cerai Gugat Dominasi, Humas Pengadilan Agama Maros: Wanita Butuh Kepastian
Baca: Enam Bulan, 276 Janda Baru di Maros
Kabag Humas Pemkab Maros, Darmawati, mengatakan pihaknya belum menerima Surat Edaran tersebut.
"Belum ada kami terima. Saya juga sudah berkomunikasi dengan daerah lain, mereka juga belum dapat edarannya," kata Darmawati, saat ditemui tribun-maros.com, di kantor Bupati Maros, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Turikale, Maros, Rabu (19/6/2019) siang.
Darmawati menambahkan, jika aturan itu diberlakukan juga di tingkat Pemkab atau Pemkot, pihaknya siap melaksanakan.
"Pasti kita siap laksanakan kalau edarannya juga ditujukan buat Pemkab. Mungkin sementara ini masih ditujukan bagi ASN di Kemendagri," ujarnya.
Di Maros, kata Darma, ASN mengenakan baju keki setiap Senin dan Selasa.
Sementara pada hari Rabu mengenakan baju berwarna putih, dan Kamis batik bermotif kupu-kupu, khas Maros.
Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.com di Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:
Follow juga akun Instagram tribun-timur.com: