Ingin Mendaki Gunung Semeru? Baca Dulu 6 Aturan Baru, Harga Tiket, dan Fakta-fakta Menariknya
Kompas Travel mencoba mengulas tentang aturan, harga tiket hingga sejumlah fakta tentang Gunung Semeru yang mungkin perlu kamu tahu sebelum mendaki ke
TRIBUN-TIMUR.COM- Salah satu gunung yang menjadi favorit para pendaki di Indonesia, adalah Gunung Semeru di Jawa Timur.
Apalagi gunung ini semakin booming setelah film karya Rizal Mantovani, 5 cm yang dibintangi Fedi Nuril dan Raline Shah dengan mengeksplor keindahan Gunung Semeru.
Puncak Gunung Semeru dikenal dengan nama Mahameru.
Puncak Mahameru pun disebut-sebut sebagai puncak abadi para dewa dan masih dianggap sebagai tempat suci bagi Suku Tengger yang tinggal di kaki gunung Gunung Semeru.
Tak heran Gunung Semeru selalu ramai dikunjungi wisatawan baik lokal maupun mancanegara.
Baca: Tim Polpala Enrekang Taklukkan Gunung Semeru, Target Berikutnya Jaya Wijaya
Baca: Mulai 1 Oktober, Pendaki yang Ingin ke Gunung Semeru Wajib Daftar Online
Baca: Jalan Panjang Menggapai Puncak Para Dewa
Berikut, Kompas Travel mencoba mengulas tentang aturan, harga tiket hingga sejumlah fakta tentang Gunung Semeru yang mungkin perlu kamu tahu sebelum mendaki ke sana:
Aturan
Gunung Semeru memiliki sejumlah aturan yang harus diperhatikan dan ditaati para traveler, di antaranya:
1. Melakukan Booking Online
Booking Online Gunung Semeru adalah hal yang wajib. Untuk Melakukan booking online, para pendaki bisa mengakses situs https://bookingsemeru.bromotenggersemeru.org.
Tak perlu bingung bagaimana cara melakukan booking online, lantaran di dalam situs tersebut sudah dilengkapi petunjuk secara lengkap yang tertera pada menu tutorial booking lengkap dengan screen shoot contoh tahapannya.

2. Adanya Batasan Jumlah Pendaki dan Waktu Mendaki
Jumlah pendaki pendakian di TNBTS ditetapkan dengan sistem kuota yaitu sebanyak 600 orang/hari melalui pintu masuk Ranu Pani.
Setiap traveler yang akan melakukan pendakian harus memiliki jumlah minimal anggota kelompok 3 orang.
Jika kurang dari 3 maka harus bersedia bergabung dengan kelompok lain dengan dilengkapi Surat Pernyataan berisikan kesediaan kelompok lain tersebut untuk bergabung dengan calon pendaki selama melakukan kegiatan pendakian.