Ingin Mendaki Gunung Semeru? Baca Dulu 6 Aturan Baru, Harga Tiket, dan Fakta-fakta Menariknya
Kompas Travel mencoba mengulas tentang aturan, harga tiket hingga sejumlah fakta tentang Gunung Semeru yang mungkin perlu kamu tahu sebelum mendaki ke
Sedangkan untuk batas lama pendakian yang diizinkan maksimal adalah 4 (empat) hari dan 3 (tiga) malam
3. Adanya Batasan Usia Pendaki
Untuk ke Semeru Batasan usia pendaki adalah minimal 10 tahun.
Pendaki yang berusia kurang dari 17 tahun, di samping identitas diri bersangkutan harus menyertakan Surat Izin Orang Tua/Wali yang ditandatangani di atas materai senilai Rp 6000, dilengkapi fotocopy KTP dari orang tua/wali, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran;

4. Surat Keterangan Sehat Hanya Berlaku 1 hari sebelum Pendakian
Calon pendaki harus membawa surat keterangan sehat dari dokter terkini, dengan batasan waktu pemeriksaan satu hari sebelum mendaki.
Traveler bisa memperolehnya di rumah sakit ataupun klinik besar di Lumajang yang diakui oleh TNBTS, dengan menanyakan pada klinik tersebut.
5. Wajib Membawa Beberapa Berkas
Berkas yang wajib dibawa saat akan mendaki adalah:
- Surat keterangan sehat
- bukti transfer
- bukti cetak pendaftaran
- surat pernyataan
- daftar perlengkapan dan perbekalan s
- fotokopi identitas resmi (KTP/Kartu Pelajar/KTM/SIM/Pasport) yang masih berlaku.
6. Dilarang Membawa Benda-benda Terlarang
- Benda-benda terlarang yang tidak boleh dibawa ke Semeru adalah:
- Drone (kecuali untuk kegiatan Penelitian, Riset, SAR dengan surat izin khusus dari Kantor Balai Besar TNBTS)
- Tissue Basah
- Bahan detergen dan bahan yang bisa mencemari lingkungan sekitar
- Obat-obatan terlarang serta minuman keras
- Bahan peledak, dan alat yang lazim untuk berburu
- Cat Semprot, alat pewarna, dan spidol
Tiket
Untuk tiket masuk ke Semeru dibedakan antara turis lokal dengan turis mancanegara.
Tarif masuk untuk pendaki lokal: Hari Kerja Rp 19.000 per orang per hari (terdiri dari karcis masuk Rp 10.000 melakukan kegiatan di dalam kawasan Rp 5.000 dan asuransi Rp 2.500).
Hari libur Rp 24.000 per orang, per hari (terdiri dari karcis masuk Rp 15.000 melakukan kegiatan di dalam kawasan Rp 5.000 dan asuransi Rp 2.500).
Tarif Karcis Masuk Pendaki Mancanegara: Hari Kerja Rp 210.000 per orang per hari (terdiri dari karcis masuk Rp 200.000 melakukan kegiatan di dalam kawasan Rp 5.000 dan asuransi Rp 5.000).