LP2M Unhas Bantu Pemkab Luwu Utara Susun Peraturan Pembangunan Industri
Dalam menyusun Ranperda RPIK, Pemkab Luwu Utara bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Hasanuddin.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DP2KUKM) Luwu Utrara, tengah menyusun dokumen Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK).
Dalam menyusun Ranperda RPIK, Pemkab Luwu Utara bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
IKA SMK 1 Jeneponto dan Komunitas Pondok Derita Bantu Korban Banjir Soppeng
Polres Sidrap Bersama TFZKomsa Sidrap Bakal Gelar Operasi Bedah Mulut
Pejabat Sekda Luwu Utara, Tafsil Saleh menyebut, penyusunan Ranperda berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Dalam UU tersebut, setiap kabupaten/kota di Indonesia, diwajibkan menyusun Perda RPIK yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian.
"Target kita dokumen Ranperda RPIK Luwu Utara segera rampung tahun ini, dan berlaku 20 tahun sejak ditetapkannya," ucap Tafsil, Minggu (16/6/2019).
Kepala DP2KUKM Luwu Utara, Muslim Muhtar menyebutkan, bahwa tujuan Perda untuk mewujudkan industri daerah sebagai pilar dan penggerak ekonomi daerah, mewujudkan kedalaman dan sturuktur industri, mewujudkan industri yang mandiri serta berdaya saing dan maju.

"Ke depan dengan aturan ini, kita dapat mewujudkan kepastian berusaha, persaingan yang sehat, serta mencegah pemusatan dan penguasaan industri oleh satu kelompok, atau perseorangan yang dapat merugikan masyarakat," terang Muslim.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.comdi Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:
Follow juga akun Instagram tribun-timur.com: