Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wacana Referendum di Aceh Digaungkan Muzakir Manaf, Begini Penjelasan Mahfud MD, Kenapa Tidak Bisa?

Pakar Hukum Tata Negara Moh Mahfud MD menerangkan wacana yang digaungkan oleh Ketua Umum Partai Aceh itu.

Editor: Arif Fuddin Usman
Tribunnews
Wacana Referendum di Aceh Digaungkan Muzakir Manaf, Begini Penjelasan Mahfud MD, Kenapa Tidak Bisa? 

Wacana Referendum di Aceh Digaungkan Muzakir Manaf, Begini Penjelasan Mahfud MD Kenapa Tidak Bisa?

TRIBUN-TIMUR.COM - Wacana Referendum kembali mengemuka khusus di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Wacana referendum atau dikenal pemungutan suara untuk menentukan kedaulatan suatu wilayah itu digaungkan Muzakir Manaf.

Baca: Ini 20 Pemain Terbaik Liga Champions 2019, Dominasi Liverpool, Tak Ada Nama Mo Salah! Kok Bisa?

Baca: Lihat Gaya Striker Liverpool Mohamed Salah Tertidur di Pesawat Sambil Peluk Trofi Liga Champions

Muzakir Manaf (55 tahun) adalah tokoh pejuang GAM atau Gerakan Aceh Merdeka.

Dikutip dari Wikipedia, Muzakir Manaf pernah menjabat sebagai Panglima Gerakan Aceh Merdeka.

Lelaki kelahiran 3 April 1964, Seunudon, Aceh Utara itu pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Aceh atau wakil dari Abdullah Zaini. 

Mahfud MD
Mahfud MD (KOMPAS.COM)

Nah, menyoal referendum, Pakar Hukum Tata Negara Moh Mahfud MD menerangkan wacana yang digaungkan oleh Ketua Umum Partai Aceh itu.

Hal tersebut dijelaskan Mahfud MD saat melakukan wawancana telepon dengan program Editorial MI, Metrotv, Senin (3/6/2019).

Perjanjian MoU Helsinki

Mulanya, pembawa acara bertanya soal wacana referendum yang dilaksanakan karena perjanjian MoU Helsinki.

Diketahui MoU Helsinki merupakan perjanjian damai antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka pada tahun 2005 silam.

Baca: 35 Kumpulan Ucapan Selamat Idul Fitri 2019, Kirim via Instagram, Facebook, Instagram, WhatsApp

Baca: TRIBUNWIKI: Fauzi Andi Wawo Jadi Legislator DPRD Sulsel, Punya Pengalaman Panjang di Event Organizer

"Ini wacana referendum ini bergaung kembali kali ini yang disoal adalah implementasi butir-butir MoU Helsinki yang 14 tahun lalu sebetulnya 2005 begitu, apakah ini memang jadi alasan yang kuat untuk meminta adanya referendum?," tanya pembawa acara.

"Pertama dari aspek politik kalau alasannya butir-butir Helsinki itu politik lah, pemerintah bisa ya bisa tidak."

"Apakah itu sudah diimplementasikan atau tidak, tapi saya akan bicara dari sudut hukumnya saja," jawab Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, saat ini Indonesia tak lagi memperbolehkan adanya referendum.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved