3 Fakta Jelang Sidang Gugatan Pilpres di MK, BPN Prabowo-Sandi Tak Hanya Minta '01' Didiskualifikasi
Daftar 3 fakta jelang sidang gugatan Pilpres di MK, BPN Prabowo-Sandi ternyata tak hanya minta Jokowi - Maruf Amin didiskualifikasi.
TRIBUN-TIMUR.COM - Daftar 3 fakta jelang sidang gugatan Pilpres di MK, BPN Prabowo-Sandi ternyata tak hanya minta Jokowi - Maruf Amin didiskualifikasi.
Apa 3 fakta tersebut?
Menjelang sidang gugatan hasil Pilpres 2019 yang dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), baik Badan Pemenangan Nasional (BPN) ataupun Tim Kampanye Nasional (TKN) sudah mempersiapkan berbagai hal.
Sidang gugatan Pilpres 2019 yang direncanakan akan digelar mulai digelar pada Jumat (14/6/2019) besok.
Diketahui, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres dan Cawapres RI Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menyerahkan berkas gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 kepada MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB.
Pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menggugat hasil Pilpres 2019 setelah kalah dari pasangan Jokowi dan Maruf Amin.
Menurut hasil rekapitulasi KPU, jumlah perolehan suara Jokowi - Maruf Amin mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.
Sementara perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.
Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.
Terkait dengan jelang sidang MK, berikut ini 3 fakta yang perlu diketahui.
1. Minta komisioner KPU diberhentikan
Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno melalui petitum perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberhentikan komisioner KPU.
Dikutip dari Kompas.com, Ketua KPU Arief Budiman menyebut bahwa persoalan etik penyelenggara pemilu menjadi wewenang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP).

Mahkamah Konstitusi, kata Arief Budiman, berwenang untuk menangani sengketa hasil pemilu.
"Kalau ada pelanggaran etik, kinerja komisioner, silahkan dibawa ke DKPP. Kalau ada sengketa hasil dibawa ke MK," kata Arief Budiman saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).