Ini Alasan Kadir Halid Gugat Sangkarrang Masuk Dapil I Sulsel
Calon legislator (caleg) dari Partai Golkar, Kadir Halid menyatakan gugatannya tetap jalan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Calon legislator (caleg) dari Partai Golkar, Kadir Halid menyatakan gugatannya tetap jalan di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tetap jalan, kan sekarang ini yang jalan dulu adalah gugatan Pemilihan Presiden (Pilpres), nanti Juli baru masuk sidang gugatan Pileg 2019," kata caleg Partai Golkar di daerah pemilihan (dapil) I Sulsel ini di Sekretariat DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Kamis (13/6/2019).
Ia mengatakan, pengacara Golkar, Hery Syamsuddin yang mengurus gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: Dapat Rekomendasi Golkar, Gugatan Kadir Halid dan Arfandi Tak Terdaftar di MK
Baca: Belum Ada Gugatan Kadir Halid-Arfandy Idris di MK
Baca: Gubernur Sulsel Resmikan Gedung Pelayanan di Kecamatan Kepulauan Sangkarrang
"Pak Hery Syamsuddin, pengacara partai, kita punya biro hukum. Saya kemarin sakit dan pengacara saya yang urus," katanya.
Ia mengatakan semua berkas gugatan sudah siap.
Salah satu alasan Kadir menggugat ke MK yakni masuknya kecamatan Sangkarrang dalam dapil I Sulsel.
"Soal Sangkarrang, tak ada di SK KPU pusat," katanya.
Sebelumnya, Kadir melayangkan gugatan ke MK.
Berkas gugatan Kadir sudah disetujui oleh Mahkamah Partai Golkar. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
Langganan Berita Pilihan
tribun-timur.comdi Whatsapp
Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Dapatkan news video terbaru di kanal YouTube Tribun Timur:
Follow juga akun Instagram tribun-timur.com: