Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dapat Rekomendasi Golkar, Gugatan Kadir Halid dan Arfandi Tak Terdaftar di MK

Sama halnya dengan Arfandy Idris, Mahkamah Partai Golkar mengeluarkan surat rekomendasi dengan nomor 63/PI-Golkar/V/2019.

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Imam Wahyudi
istimewa
Surat keputusan Mahkamah Partai Golkar untuk Kadir Halid dan Arfandi Idris. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mahkamah Partai Golkar ternyata sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Kadir Halid dan Arfandy Idris untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Surat keputusan Mahkamah Partai Golkar untuk Kadir Halid bernomor 58/PI-Golkar/V/ 2019.

Dalam surat keputusan ini, Golkar menggugat Andi Debbie Purnama.

Namun, gugatan Kadir tak terposting dalam website Mahkamah Konstitusi (MK).

Sama halnya dengan Arfandy Idris, Mahkamah Partai Golkar mengeluarkan surat rekomendasi dengan nomor 63/PI-Golkar/V/2019.

Juru Bicara Partai Golkar Sulsel, Risman Pasigai mengatakan, Kadir dan Arfandi sudah diberikan rekomendasi.

Tapi hingga hari ini, gugatan Kadir dan Arfandi tak terlihat di website MK.

Arfandi dan Kadir belum memberikan keterangan resmi, apakah mereka jadi mendaftarkan gugatan atau tidak.

Saat ini, Kadir diinfokan mendapatkan perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Jakarta.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved