Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Takut Hangus, Pemkab Wajo Genjot Rapat Percepatan Transfer DAK 2019

Olehnya, dirinya meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serius menanggapi percepatan transfer DAK 2019, mengingat DAK 2019.

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Syamsul Bahri
Humas Pemkab Wajo
Pemerintah Kabupaten Wajo gelar rapat percepatan transfer Dana Alokasi Khusu (DAK) 2019, Rabu (12/6/2019). 

TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Mengantisipasi dan mempercepat alokasi khusus fisik sesuai aturan Kementrian Keuangan RI, Pemerintah Kabupaten Wajo gelar rapat percepatan transfer Dana Alokasi Khusus (DAK) 2019, Rabu (12/6/2019).

"Ada deadline sehingga perlu percepatan, jangan sampai DAK hangus dikarenakan keterlambatan pelaksanaan realisasi. Paling lambat deadline 21 Juli 2019," kata Wakil Bupati Wajo, Amran yang memimpin rapat tersebut.

TRIBUNWIKI: Terpilih Jadi Anggota DPRD Gowa, Ini Profil Baharuddin Dg Emba

Jadi Target Pembunuhan, tapi Malah Begini Cara Yunarto Wijaya Perlakukan Kivlan Zen Cs

Olehnya, dirinya meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serius menanggapi percepatan transfer DAK 2019, mengingat DAK 2019 ada tiga tahapannya.

"Risiko akan ditanggung daerah ketika melampaui batas waktu transfer Kemenkeu. Jika tidak ditransfer ini akan menjadi beban daerah dan menjadi catatan alokasi DAK pada tahun berikutnya," katanya.

Pemerintah Kabupaten Wajo mengharapkan, dengan DAK 2019 tersebut, mampu melakukan percepatan program prioritas pemerintah, dengan mengupayakan adanya dana pemerintah pusat.

Pemerintah Kabupaten Wajo gelar rapat percepatan transfer Dana Alokasi Khusu (DAK) 2019, Rabu (12/6/2019).
Pemerintah Kabupaten Wajo gelar rapat percepatan transfer Dana Alokasi Khusu (DAK) 2019, Rabu (12/6/2019). (Humas Pemkab Wajo)

Berikut tahapan waktu proses percepatan transfer tahap DAK 2019:

1. Proses pelelangan sampai pengumuman pemenang 13 Juni 2019 sampai 3 Juli 2019,

2.Paling lambat 4 - 9 Juli 2019 pembuatan dokumen kontrak/SPK hasil dari pengumuman pemenang,

3. Paling lambat tanggal 10 - 12 Juli 2019 penginputan kontrak oleh masing-masing OPD melalui aplikasi Kemenkeu RI,

4. Paling lambat 15 - 16 Juli 2019 verifikasi penginputan masing masing OPD oleh BPKAD,

5.Paling lambat 16 - 17 Juli 2019 penandatangan laporan rekap data kontrak oleh bupati,

6. Paling lambat 18 Juli 2019 unggah laporan rekap data kontrak melalui aplikasi Kemenkeu RI. (TribunWajo.com)

Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja

Langganan Berita Pilihan tribun-timur.com di Whatsapp Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved