Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Wali Kota Parepare Bentuk Empat Tim Sidak Kehadiran ASN

Taufan pun membentuk empat tim untuk untuk melakukan Sidak disejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkup Kota Parepare.

Penulis: Mulyadi | Editor: Ansar
mulyadi/tribunparepare.com
Upacara hari pertama masuk berkantor ASN Parepare 

TRIBUNPAREPARE.COM, UJUNG-Wali Kota Parepare, Taufan Pawe melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di hari pertama berkantor pasca libur lebaran, Senin (10/6/2019).

Taufan pun membentuk empat tim untuk untuk melakukan Sidak disejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkup Kota Parepare.

Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare, Iwan Asaad mengungkapkan, kehadiran ASN pada hari pertama ini mencapai 100 persen.

Kodim 1415 Selayar Juga Gelar Halalbihalal

Ini Ketua Baru IPNU dan IPPNU Pinrang

"Pantauan Sidak, kehadiran ASN mencapai perkiraan mendekati 100 persen,"ujar Iwan.

Ia menjelaskan, pengecekan dilakukan Sidak disejumlah SKPD Parepare."Ada empat tim yang dibentuk turun Sidak,"kata dia.

Iwan mengatakan, adapun tim Sidak Pemkot yakni tim Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, Wawali Pangerang Rahim, Sekda Parepare, Iwan Asaad dan Kepala Inspektorat, Husni Syam.

Terpisah, Wali Kota Parepare, menjelaskan Sidak dilakukan untuk mengecek dan melihat tingkat kehadiran ASN.

Hari Pertama Kerja, Lima Persen ASN Pemkab Tator Tidak Hadir

Sudah 3 Bulan Spanduk Provinsi Tana Luwu Terpasang di Luwu Utara

Upacara di Lapangan Binalipu Kantor Wali Kota Parepare sempat membeludak yang dihadiri para ASN.

Bahkan ASN yang ikut upacara hingga pinggir jalan yang ada di depan Kantor Wali Kota Parepare.(adi)

Laporan Wartawan Tribun Timur,@adibrencheck

Langganan Berita Pilihan tribun-timur.com di Whatsapp Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved