Hari Pertama Kerja, Lima Persen ASN Pemkab Tator Tidak Hadir
Setelah sepekan libur, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai berdinas kembali. Termasuk ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Ansar
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE--Setelah sepekan libur, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai berdinas kembali. Termasuk ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja.
Hari pertama kerja ASN wajib ikut apel bersama.
Bagi ASN yang menambah libur tanpa keterangan alias tidak hadir pada hari pertama kerja, setelah Idulfitri 1440 Hijriyah, maka akan menerima sanksi.
Hal ini ditegaskan Wakil Bupati Tana Toraja, Viktor Datuan Batara.
Pengusul Hak Angket Sudah Selesaikan Materi, Target Paripurna Pekan Depan
Berkantor Setelah Libur, Syahban Sammana Sidak Kehadiran ASN Kecamatan
Viktor menegaskan sanksi bagi ASN yang tidak hadir pada hari pertama kerja telah tertuang dalam Surat Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB).
Menurut Viktor, sanksi tersebut seperti yang tertuang di PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN.
"Bagi yang melanggar akan menerima konsekuensinya," ujarnya.
VIDEO: Hari Pertama Kerja Pascalebaran, Pemkab Jeneponto Gelar Halalbihalal
Pastikan ASN Tidak Bolos Kerja, Irwan Hamid Pantau Absensi Online
Sanksi yang akan diberikan kata Viktor, data absensi akan langsung dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Provinsi.
"Nama-nama yang tidak hadir di hari pertama kerja, akan dikirim ke KASN provinsi untuk ditindak lanjuti (diberi sanksi)," tegas VDB.
Pantauan TribunToraja.Com pada Senin (10/6/2019) di Kantor Pemkab Tana Toraja, Terhitung Jumlah ASN yang hadir di apel pagi hari pertama kerja terbilang 95 persen. (*)
Laporan Wartawan : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y
Langganan Berita Pilihan tribun-timur.com di Whatsapp Via Tautan Ini http://bit.ly/watribuntimur
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: