Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BKPSDM Bulukumba Diminta Segera Berikan Sanksi untuk Oknum ASN yang Pungli Alsintan

DW merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di kantor Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Bulukumba.

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Ansar
handover
Alsintan di Kantor Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP). 

TRIBUBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Tokoh Pemuda Bulukumba, Akbar Abba, mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bulukumba, untuk memberikan sanksi terhadap DW.

DW merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di kantor Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Bulukumba.

DW diduga telah melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap beberapa kelompok tani, sebelum penyerahan alat mesin pertanian (Alsintan).

Jumlah uang yang diminta bervariasi, mulai dari Rp 1-5 juta, tergantung jenis alsintan yang bakal diserahkan.

"Harusnya bupati perintahkan BKD (BKPSDM) secepat mungkin, untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Inspektorat terkait kasus dugaan pungli alsintan oleh oknum ini," kata Akbar, Senin (3/5/2019).

Polres Mamuju Amankan Dua Mobil Saat Turun dari Kapal Laut Ini Masalahnya

Wabup Mamasa Hadiri Pembukaan Baksos GMKI Makassar

Pemuda Desa Tambangan Bulukumba itu, juga meminta Inspektorat untuk melakukan pendalaman dengan memeriksa Kepala Dinas DTPHP, Harun.

Dan jika terbukti, DW maupun kadis, lanjut Akbar, harus ditindak dengan sanksi berat. Sebagai bentuk efek jerah, dan juga pelajaran bagi ASN lainnya.

"Bentuk penindakannya harus berat sebagai pembelajaran ke ASN lain, supaya tidak memberatkan masyarakat yang menerima bantuan, kalau perlu lakukan pemecatan jika itu terbukti dan atau dipindahtugaskan ke daerah lain agar tidak merusak nama baik Bulukumba," tegas Akbar.

Saat dikonfirmasi via telepon, Kepala BKPSDM Bulukumba, Andi Ade Ariadi, mengaku siap untuk memberikan sanksi terhadap oknum ASN tersebut.

Hanya saja, pihaknya belum menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Bulukumba.

Satu Rumah di Majene Rusak Parah Tertimpa Pohon

"BKPSDM sudah siap. Kita sisa menunggu LHP-nya dari Inspektorat. Saya kira memang jelas melanggar etika jika sudah melakukan pungli," ujar Andi Ade.

Mantan Camat Gantarang itu juga menagku, pihaknya juga telah menyiapkan sanksi untuk pemindahan oknum tersebut dari DTPHP.

"Tidak bisa lagi di kantor Dinas Pertanian. Intinya BKPSDM siap beri sanksi. Sisa menunggu LHP," pungkasnya.

Sekadar diketahui, oknum PNS Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Bulukumba, berinisial DW, telah mengakui perbuatannya.

DW mengaku bahwa dirinya memang telah melakukan pungli terhadap beberapa kelompok tani di Bulukumba.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved