Ada Pemilih Coblos Dua Kali, PKS Selayar Mengadu ke MK
Gugatan yang diajukan oleh PKS Selayar, khususnya di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 yang meliputi Kecamatan Bontoharu, dan Bontosikuyu Selayar.
Penulis: Nurwahidah | Editor: Sudirman
TRIBUNSELAYAR.COM, BENTENG - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Selayar, telah memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi ( MK).
Gugatan yang diajukan oleh PKS Selayar, khususnya di Daerah Pemilihan (Dapil) 5 yang meliputi Kecamatan Bontoharu, dan Bontosikuyu Selayar.
Mayat Pengayuh Becak di Bantaeng Baru Ditemukan Setelah Seminggu Tewas
Makassar Cycling Club Peringati Hari Bersepeda Internasional
Ketua DPD PKS Selayar Arfianto mengatakan, gugatan ia daftarkan di MK pada 23 Mei 2019.
Dalam gugatan PKS, ia meminta agar penyelenggara pemilu melaksanakan aturan UU no 7 tahun 2017, tentang Pemilu pasal 372 ayat 2 point d.
"Yakni jika terjadi pencoblosan ganda sebagaimana terjadi di desa Polassi Selayar, maka wajib dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang ( PSU),"tuturnya.
Pasalnya, di Kecamatan Bontosikuyu, Desa Polassi Selayar, terdapat pemilih yang tidak memiliki e-KTP atau suket, atas nama Sudarja.
Sudarja sebagai pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap ( DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan ( DPTb).
Namun pimilih memberikan suara di TPS 004 menggunakan DPT milik pemilih yang lain bernama Darja.
Ia membawa dan menyerahkan formulir C6, milik pemilih lain kepada KPPS untuk mencoblos di TPS 004.
Perlu diketahui bahwa sebelum memilih kedua kali di TPS 004, ia telah memilih di TPS 002.
Jadi pemeilih diduga kuat menerima orderan pencoblosan di dua TPS yang berbeda, dalam satu daerah pemilihan.

Arfianto berharap kepada MK, bisa menerima gugatannya demi tegaknya aturan perundang-undangan, yang menjadi indikasi pemilu berlangsung jujur dan adil.
Laporan Wartawan TribunSelayar.: @ Nur_Wahidah_Saleh
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: