Penetapan 35 Anggota DPRD Maros Terpilih Tunggu Penyampaian MK, Ada Apa ?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros telah merampungkan proses rekapitulasi hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Penulis: Amiruddin | Editor: Ansar
TRIBUN-MAROS.COM, TURIKALE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros telah merampungkan proses rekapitulasi hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Pileg tersebut digelar serentak dengan Pemilihan Presiden (Pilpres), pada Rabu, 17 April lalu.
Sebanyak 35 Calon Legislatif (Caleg), pun dipastikan melenggang ke DPRD Maros.
Ketua KPU Maros, Syamsu Rizal, mengatakan penetapan anggota DPRD Maros terpilih, periode 2019-2024 masih menunggu penyampaian resmi Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Imran Eka Anggap Pancasila Perekat Bangsa
Naikkan Tarif Sepihak, Enam Jukir di Pasar Butung Makassar Diciduk Polisi
Penyampaian tersebut, kata dia, terkait informasi jika ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Caleg asal Maros.
"Kami masih menunggu informasi resmi dari MK, jika ada Caleg yang mengajukan PHPU," kata Syamsu Rizal, kepada tribun-maros.com, Sabtu (1/6/2019) sore.
Penetapan Caleg terpilih, kata dia, baru bisa dilakukan, paling lambat tiga hari pasca penyampaian resmi (tidak ada PHPU) oleh MK.
Hal tersebut sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2019, dan Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2019.
Jelang Lebaran, Kemenkumham Sulsel Ajukan Remisi 5.100 Narapidana
Sekadar diketahui, pada Pileg 2019 lalu, peraih kursi terbanyak, yakni Partai Golkar, dengan tujuh kursi.
Disusul Partai Amanat Nasional (PAN) dengan enam kursi.
Partai NasDem (5 kursi), PKB (4 kursi), Hanura (4 kursi), Gerindra (3 kursi), PKS (2 kursi), PPP (2 kursi), PBB (1 kursi), dan Demokrat (1 kursi).
Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi
Padatnya Pengunjung Berburu Baju Lebaran di Karebosi Link
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (NA) @nurdin.abdullah, mengunjungi tiga mega proyek yang ada di Kabupaten Luwu Utara.