Pemilu 2019
Golkar Sulbar Persiapkan Gugatan PHPU ke MK
DPD Partai Golkar Sulawesi Barat rencananya bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilu 2019
Penulis: Nurhadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - DPD Partai Golkar Sulawesi Barat rencananya bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilu 2019 yang baru saja ditetapkan KPU RI, Selasa (21/5/2019).
Ikwal gugatan perselisihan hasil pemilu umum (PHPU) di Sulbar itu disampaikan ketua Bapilu Golkar Sulbar Usman Suhuriah.
Usman mengatakan pihaknya saat ini tengah mempersiapakn sejumlah alat bukti dan materi gugatan yang nantinya akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
Baca: Jelang Penetapan Pilpres, Kantor KPU Sulbar Tak Dijaga Polisi
Baca: Gaji GTT-PTT Sulbar Belum Dibayar, Kadis Pendidikan: Kita Siapkan Rp 6 Miliar
Baca: Hasil UNBK Sulbar Urutan Terakhir,Kadis Pendidikan Malah Anggap Prestatasi
"Kami sedang mempertimbangkan untuk melakukan gugatan ke MK mengenai hasil pemilu dapil Sulbar khususunya rekapitulasi hasil penghitungan untuk DPR RI,"kata Usman, Rabu (22/5/2019).
Dikatakan, sebelumnya pihakny telah mengkaji dan menelusuri beberapa petunjuk untuk melihat ada delik terkait dengan kehadiran pemilih ke TPS terutama di kategori Daftarn pemilih khusus (DPK).
"Tentu juga terdpat petunjuk dan fakta yang lain yang memungkinkan memenuhi unsur formil materil dalam menyusun materi gugatan,"Usman menambahkan.
Terkait rencana gugatan yang akan dilayangkan Golkar Sulbar kata Usman, Golkar Sulbar telah berkordinasi dengan DPP Partai Golkar untuk meminta bantuan hukum termasuk hal-hal teknis yang menjadi syarat formil untuk dapat memenangkan gugatan.
"Bahwa kesempatan yang diberikan oleh UU untuk menyelsaikan sengketa hasil melalui MK pun bagi kami di DPD 1 partai Golkar Sulbar tetap mempersiapkan untuk melakukan gugatan hasil pemilu,"ujarnya.
"Motivasi kami untuk merencakan melakukan gugatan PHPU ini adalah terkait dengan penggunaan kewenangan hukum bagi peserta pemilu dan itu dijamin oleh UU termasuk setelah mempertimbangkan kerugian yang dialami oleh partai kami khususnya untuk hasil hitung perolehan suara pileg DPR RI."sambung mantan ketua KPU Sulbar ini.
Usman menegaskan, gugatan ini dilayangkan karena partai Golkar Sulbar merasa dirugikan dengan hasil pemilu di Sulbar khususnya pada jumlah daftar pemilih khusus (DPK) pada tingkat DPR-RI yang jumlahnya jauh berbeda dengan jumlah yang ditetapkan KPU Sulbar.
"Demi persiapan gugatan ke MK, pihak kami telah melakukan koordinasi ke DPP untuk bantuan hukum dan termasuk teman-teman saksi di Dapil Sulbar masih mendalami pembuktian. Kondisi terakhir untuk pembuktian terhadap fakta yang akan diajukan pun pengajuannya akan diputuskan sesuai batas waktu yang ditentukan oleh KPU RI,"terang Caleg terpilih Partai Golkar dari dapil Polman B itu.
Usman mengatakan, sebelumnya saksi parta Golkar Sulbar telah mengajukan keberatan dan tidak membubuhkan tandatangan sebagai bentuk penolakan hasil rekapitulasi tingkat provinsi untuk rekap DPR RI.
KPU Sulbar sebelumnya telah menyelesaikan rekapitulasi hasil pemilu di Sulbar pada 12 Mei lalu, hasilnya untuk DPR-RI Golkar menempati urutan ke-5 setelah PDIP, Gerindra, Nasdem dan Demokrat.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @nurhadi5420
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: