Edarkan Sabu, Sat Res Narkoba Polres Enrekang Bekuk Warga Kelurahan Balla
Satuan Narkoba Polres Enrekang berhasil menangkap seorang pengedar Narkotika jenis sabu di Kelurahan Balla
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Suryana Anas
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Satuan Narkoba Polres Enrekang berhasil menangkap seorang pengedar Narkotika jenis sabu di Kelurahan Balla, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, Rabu (22/5/2019).
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kaurmintu Sat Res Narkoba, Aipda Irwanto, Kanit I, Bripka Asriwan Djurani dan Kanit II Aipda Aksan bersama anggota Sat Res Narkoba.
Penangkapan terhadap tersangka berinisial EP (30) yang merupakan warga Lingkungan Kalumpan, Kelurahan Balla, Kecamatan Baraka tersebut awalnya bertransaksi dengan salah Satu Anggota Sat Narkoba yang menyamar sebagai pembeli.
Baca: Alasan JPU Tuntut Eks Ketua dan Wakil Ketua DPRD Enrekang Hanya 20 Bulan
Baca: Eks Ketua dan Wakil Ketua DPRD Enrekang Dituntut 20 Bulan Penjara
Baca: Target Kumpulkan Zakat Rp 14 M, Baznas Enrekang Utus 300 Mubalig
Kasat Narkoba Polres Enrekang, AKP Ridwan, menjelaskan, pada saat EP akan diamankan oleh petugas, tersangka sempat membuang barang bukti untuk menghilangkan Jejak.
Namun, saat itu usahanya tak menemui hasil sebab personil kepolisian melihat berhasil menemukan barang bukti tersebut.
"Dari lokasi penangkapan kemudian personil menuju ke rumah tersangka untuk dilakukan penggeledahan, alhasil kami mendapati 2 paket shabu dikamar tersangka yang di sembunyikan diatas lemari," kata AKP Ridwan, Rabu (22/5/2019) pagi.
Dari nterogasi awal yang dilakukan piha kepolisian, barang haram tersebut diperoleh tersangka dari lelaki NN yang berdomisili di Kabupaten Sidrap dan sudah sebulan lebih tersangka mengedarkan barang haram tersebut.
AKP Ridwan menambahkan, Tersangka kami jerat dengan Pasal 112 uu no 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun Penjara dan Maksimal 12 Tahun Penjara, Tersangka EP juga merupakan Residifis Kasus Curanmor.
Kini tersangka beserta barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat ± 0,50 gram yang dikemas dalam 3 (tiuga) Plastik bening diamankan di Polres Enrekang guna pemeriksaan lebih lanjut.
(tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: