Alasan JPU Tuntut Eks Ketua dan Wakil Ketua DPRD Enrekang Hanya 20 Bulan
Padahal yang didakwakan JPU terhadap terdakwa yakni pasal 2 dan pasal 3 undang undang tipikor ancaman hukum maksimalnya paling lama 20 tahun penjara.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulselbar menuntut tiga unsur pimpinan DPRD Enrekang, hanya 1 tahun delapan bulan penjara (20 bulan) atas kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) DPRD Kabupaten Enrekang.
Padahal yang didakwakan JPU terhadap terdakwa yakni pasal 2 dan pasal 3 undang undang tipikor ancaman hukum maksimalnya paling lama 20 tahun penjara.
Menurut JPU Mudatsir kepada wartawan, dalam tuntutan JPU terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Jo Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindam Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Bukber di The Rinra Berkesempatan Dapat Voucher Nginap
Objek Vital Dijaga Ketat Polisi, Ini Imbauan Kapolres Pelabuhan Makassar
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. sementara pasal 2 primairnya tidak terbukti.
"Kami buktikan pasal 3 subsisdernya, karena mereka masing masing punya kapasitanya sebagai anggota DPRD sebagai penyelenggara kegiatan," kata Mudatsir.
Mudatsir juga menyampaikan alasanya sehingga menuntut 1 tahun 8 bulan dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya para terdakwa telah mengembalikan seluruh kerugian negara.
"Makanya dalam tuntutan kami tidak ada pengembalian kerugian negara," sebutnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPu) dibacakan menyebutkan pelaksanaan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) tahun anggaran 2015-2016 yang dilakukan terdakwa sebagian fiktif.
Pasalnya, kegiatan bimtek di tujuh kota di Indonesia tak memenuhi syarat yang diwajibkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Selain itu, jenis kegiatan bimtek yang dijalankan para terdakwa juga dinyatakan tak ada rekomendasi dari Badan Diklat Kementerian Dalam Negeri. Sehingga kegiatannya tak memenuhi syarat dan tak memiliki legalitas.
"Jadi mereka tidak mengikuti aturan dan surat edaran Pemendagri. Sehingga kegiatan yang dilaksanakan tidak sah," kata JPU Mudatsir kepada wartawan.
Para tersangka diduga melanggar Permendagri Nomor 57 Tahun 2011 berubah menjadi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2013 tentang pedoman orientasi dan pendalaman tugas anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Setelah Patroli, Personel Brimob dan Raider 700 Siaga di Depan Benteng Fort Rotterdam
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel ditemukan adanya kerugian negara dalam kegiatan bimtek senilai Rp 855.095.650 dari total anggaran kegiatan yang digunakan sebesar Rp 3,6 miliar.
JPU Mudatsir menambahkan kegiatan Bimtek yang dilaksanakan anggota DPRD selama dua tahun. Tahun 2015 ada 24 kegiatan dan semuanya fiktif. Kemudian 2016 ada 22 kegiatan dan fiktif 13. Total Bimtek fiktif dilaksakanan 37 paket kegiatan.
"Jadi total kerugianya ada sekitar Rp 3 m miliar. Tapi sudah dilakukan pengembalian pengembalian," kata JPU Mudatsir .
Ada 46 kegiatan Bimtek di tujuh kota di Indonesia dengan menggunakan biaya negara. Diantaranya, Makassar, Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Bali dan lombok.
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: