VIDEO:Eks Ketua dan Wakil Ketua DPRD Enrekang Dituntut Bersalah karena Korupsi, Begini
Ketujuh terdakwa itu adalah Mantan Ketua DPRD Enrekang Banteng Kadang, Wakil Ketua 1 DPRD Arfan Renggong, Wakil Ketua II Mustiar Rahim.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN - TIMUR.COM, MAKASSAR - Tujuh terdakwa kasus dugaan korupsi dana bimbingan teknis (Bimtek) DPRD Kabupaten Enrekang, dituntut satu tahun delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan itu dibacakan tin JPU Kejati Sulselbar yang dikoordinir Mudatsir, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (21/05/2019).
Bumble Bee Future Pinrang Promo Hingga Diskon Hingga 50 Persen
Kantongi Sabu-sabu, Dua Warga Sigi Dibekuk Polisi
Ketujuh terdakwa itu adalah Mantan Ketua DPRD Enrekang Banteng Kadang, Wakil Ketua 1 DPRD Arfan Renggong, Wakil Ketua II Mustiar Rahim.
Serta Sekretaris Dewan (Sekwan), Sangkala Tahir dan tiga penyelenggara proyek Gunawan, Nawir dan Nurul dinyatakan terbukti bersalah dalam subsider.

Yaitu Pasal 3 Jo Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menuntut, meminta supaya majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan penjara," kata Mudatsir.
Selain dijatuhkan pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebanyak Rp 50 juta. Jika tidak mampu membayar denda maka diganti enam bulan kurungan. (*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: