Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

AJI Kota Palu Ingatkan Perusahaan Media Beri THR ke Karyawan

Untuk itu Ikbal berharap, perusahaan media, maupun non media menyiapkan tunjangan hari raya kepada karyawan.

Penulis: abdul humul faaiz | Editor: Imam Wahyudi
Faiz/tribunpalu.com
Ketua AJI Kota Palu, Mohammad Ikbal saat memberikan keterangan pers di AJI Palu, Jl Rajawali, Palu Selatan, Minggu (19/5/2019). 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Sulawesi Tengah, mengingatkan perusahaan media untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerjanya yang akan merayakan Idul Fitri 2019 sesuai dengan peraturan yang berlaku.

AJI Palu memandang perusahaan media yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya adalah pelanggaran yang serius.

"Bukan hanya perusahaan media, perusahaan non media juga harus membayar kewajibannya," ujar Ketua AJI Palu, Mohammad Ikbal, Minggu (19/5/2019).

Hal Ini sejalan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 06 tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Untuk itu Ikbal berharap, perusahaan media, maupun non media menyiapkan tunjangan hari raya kepada karyawan.

"Ini harus disampaikan, karena ini ialah amanah undang-undang yang harus dipenuhi oleh perusahaan media atau pun non media," tegasnya.

Kata Ikbal, bukan hanya inbuan lisan yang akan dilakukan oleh AJI terkait THR karyawan perusahaan media.

Namun dalam waktu dekat akan melayangkan surat permintaan untuk mengingatkan perusahaan media melalui Dinas Ketenagakerjaan.

"AJI sebenarnya hanya mengingatkan kembali bahwa perusahaan media bisa melaksanakan kewajibannya," tuturnya.

Berdasarkan Pasal 2 Permenaker RI No 06/2016 menyebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Sebagaimana dimaksud oleh ayat satu, bahwa THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja.

Sejalan dengan itu AJI Palu mendesak agar seluruh perusahaan media dan non media memberikan THR paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan hari raya.

AJI Palu memandang THR sebagai bagian dari hak normatif karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

"Selama ini kelompok pekerja yang kerap menjadi korban pelanggaran hak THR adalah pekerja kontrak, outsourcing , pekerja yang masih dalam sengketa dan pekerja harian lepas," jelasnya.

Oleh karena itu AJI meminta, para karyawan yang tidak mendapatkan pembayaran THR melaporkannya ke Sekretariat AJI Palu, Jalan Rajawali 28 Palu dengan mencantumkan identitas yang jelas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved