AJI Kota Palu Ingatkan Perusahaan Media Beri THR ke Karyawan
Untuk itu Ikbal berharap, perusahaan media, maupun non media menyiapkan tunjangan hari raya kepada karyawan.
Penulis: abdul humul faaiz | Editor: Imam Wahyudi
"Kami akan melansir ke publik perusahaan-perusahaan nakal tersebut, sebagai bagian dari sanksi moral perusahaan yang tidak memenuhi Permenaker RI Nomor 06 tahun 2016," pungkasnya.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu juga meminta kantor Pemerintah Kota, Kabupaten dan Provinsi untuk tidak menyiapkan THR untuk wartawan.
Baik itu melalui Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Jadi kita berharap pemerintah daerah tidak menyiapkan pos khusus untuk memberikan THR bagi wartawan," kata Ketua AJI Palu, Mohammad Ikbal, Minggu (19/5/2019).
Ikbal berharap, pemerintah dapat menjaga hubungan narasumber dengan jurnalis secara profesional tanpa menberikan inbalan dalam bentuk THR.
"Yang tidak kita inginkan adalah pemerintah menyiapkan anggaran untuk THR jurnalis," tegasnya.
"Tentunya ini, akan mengganggu profesionalisme dan independensi jurnalis secara tidak langsung," tambahnya.
Lebih lanjut kata Ikbal, bagi AJI Palu, anggaran negara hanya diperuntukan bagi pelayanan masyarakat bukan untuk melayani kepentingan jurnalis secara privat.
Selain itu kata Ikbal, Jurnalis juga harus menolak semua pemberian narasumber.
Karena itu sesuai dengan pasal 6 kode etik jurnalistik yang isinya, wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran suap, yaitu segala pemberian dalam bentuk uang, benda, atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi. (Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz).