Pelaku Pencabulan di Masamba Luwu Utara Diringkus Polisi
Aparat kepolisian dari Polsek Masamba berhasil meringkus pelaku Pencabulan anak di bawah umur.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Aparat kepolisian dari Polsek Masamba berhasil meringkus pelaku Pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku bernama Rusain (43) asal Dusun Kuau, Desa Lapapa, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.
Kapolsek Masamba, AKP Jufri T, mengatakan, pihaknya langsung memburu pelaku usai mendapat laporan dari keluarga korban.
Baca: Caleg Lolos DPRD Luwu Utara Habiskan Rp 1,5 Miliar
Baca: Dinas Sosial Luwu Utara Bantah Sunat Bantuan PKH
Baca: Polda Sulsel Tagani Kematian Pengedar Narkoba di Luwu Utara
"Pelaku kita amankan kemarin," ungkap Jufri, Sabtu (18/9/2019).
Jufri menjelaskan, kasus pencabulan yang menimpa CL (12) terjadi pada Selasa (14/5/2019) siang di sebuah kebun kelapa sawit.
Awalnya korban diajak ke kebun mengambil papan mengendarai sepeda motor.
Setiba di kebun korban dan pelaku jalan kaki sekitar 100 meter.
"Tiba-tiba pelaku menarik tangan korban kemudian mencabut parang lalu mengancam dengan kalimat kalau tidak mukasika kubunuhko. Pelaku kemudian menggauli korban satu kali," terang Jufri.
Saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Polsek Masamba guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Adapun korban kini dalam pengawasan instansi terkait.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur:
A