Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawa Sabu, 2 Pria Ini Diciduk Polisi di Kampung Sapiria Makassar

Keduanya diketahui bernama IK alias Illa (46) warga Jl Inspeksi Pam Tello, Makassar dan DK (27) warga Jl dr Laimena, Makassar.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Syamsul Bahri
Handrover
Terduga narkoba IK alias Illa (46) warga Jl Inspeksi Pam Tello, Makassar dan DK (27), warga Jl dr Laimena, Makassar ditangkap tim Resnarkoba Polres Pelabuhan Makassar, Jumat (18/5/2019) 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua terduga penyalahguna narkoba diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar.

Keduanya diketahui bernama IK alias Illa (46) warga Jl Inspeksi Pam Tello, Makassar dan DK (27) warga Jl dr Laimena, Makassar.

Bursa Transfer - Juergen Klopp Tergoda Hakim Ziyech! Bukan Hanya Liverpool, 3 Klub Ini Juga Berminat

Klaim Didukung 15 BPD, Akbar Buchari Pengusaha Sukses dari Sumut Daftar Calon Ketua Umum BPP Hipmi

Penangkapan keduanya dipimpin Kanit Opsnal SatresNarkoba Polres Pelabuhan Makassar Ipda Asnawi, berlansung di Kampung Sapiria, Jl Tinumbu, utara Kota Makassar.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar, AKP Ilham kepada tribun, Sabtu (18/4/2019) malam.

Dari tangan Illa, polisi menemukan barang bukti satu saset berisi kristal bening diduga sabu.

Sementara untuk pelaku DK, polisi menemukan barang bukti dua saset berisi kristal bening diduga sabu yang disimpang di saku celana Diki.

Terduga narkoba IK alias Illa (46) warga Jl Inspeksi Pam Tello, Makassar dan DK (27), warga Jl dr Laimena, Makassar ditangkap tim Resnarkoba Polres Pelabuhan Makassar, Jumat (18/5/2019)
Terduga narkoba IK alias Illa (46) warga Jl Inspeksi Pam Tello, Makassar dan DK (27), warga Jl dr Laimena, Makassar ditangkap tim Resnarkoba Polres Pelabuhan Makassar, Jumat (18/5/2019) (Handrover)

Menurut AKP Ilham, penangkapan kedua terduga penyalahguna narkoba itu merupakan hasil patroli jajarannya.

"Ini adalah hasil patroli represif Tim Opsnal Narkoba Resort Pelabuhan di daerah Sapiria dengan menghadirkan Sat Res anti narkoba dengan tujuan memutus mata rantai peredaran narkotika," jelas AKP Ilham.

Kini keduanya mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved