Keluarga Pengedar Narkoba yang Ditembak Mati di Luwu Utara Tuntut Balik Polisi
Rawal adalah pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang ditembak mati oleh pihak kepolisian di Luwu Utara.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sudirman

TRIBUNLUTRA.COM, TANALILI - Puluhan keluarga Rawal, dari Desa Karondang, Kecamatan Tanalili, unjuk rasa menuntut keadilan di Polsek Bone-bone, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, kemarin.
Rawal adalah pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang ditembak mati oleh pihak kepolisian di Luwu Utara.
Fadli Zon Tak Percaya Lagi MK, Menurut Mahfud MD Ini Akan Terjadi Andai Prabowo Tak Gugat KPU di MK
Water Cannon Siaga di Depan Kantor Bawaslu Sulsel, Ada Apa?
Keluarga Rawal, Reza mengatakan, penembakan yang berujung pada kematian melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Kami tidak terima tindakan oknum kepolisian yang melakukan pembunuhan. Kami minta dia dipecat," kata Reza, Jumat (17/5/2019).
Reza mengancam, apabila tuntutan tidak diakomodir, mereka akan terus melakukan aksi dengan jumlah massa yang jauh lebih besar.
"Kami tunggu. Ketika aksi kami tidak ditanggapi, kami akan lakukan aksi yang lebih besar lagi," katanya.
Kabag OPS Polres Luwu Utara, Kompol Anhar mengatakan, kasus ini sudah dalam tahap penyelidikan.
Dirinya pun memastikan tidak akan melindungi oknum anggotanya apabila terbukti bersalah.
"Makanya berikan kami kesempatan untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan," pinta Anhar.
Kejadian sebelumnya, aparat kepolisian mengambil tindakan tegas menembak mati Rawal usai melarikan diri sel tahanan Polres Luwu Utara.
Rawal ditembak di Desa Karondang, Kecamatan Tanalili, Luwu Utara, Selasa (7/5/2019) dini hari sebab melawan ketika akan ditangkap.
"Sebelumnya diberikan tembakan peringatan beberapa kali tapi tetap tidak mau menyerahkan diri. Dia malah menyerang anggota menggunakan parang sambil mengatakan lebih baik saya mati dari pada mau ditangkap," kata Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy FS Samola, ketika itu.
Awalnya, Rawal ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu seberat 59,36 gram seharga Rp 106 juta di Desa Bungapati, Kecamatan Tanalili, Sabtu (16/2/2019).

Ketika itu dia dijerat pasal 114 ayat dua tentang pengedar dan pasal 112 ayat dua tentang kepemilikan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, @chalik_mawardi_sp
Kejari Jeneponto Bawa Satu Koper Dokumen Saat Geledah RSUD Lanto Dg Pasewang
Ke mana uang Abutours yang Rp 1.6 miliar?