Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Wajo Surati Eks Kades Waetuwo
"Kita agendakan secepatnya, kita kirimkan surat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Eko Bambang Marsudi, Rabu (15/5/2019).
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Ansar
TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Meski belum menjadwalkan kapan Andi Fajar Bakti, tersangka korupsi Dana Desa 2016 Desa Waetuwo, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo dieksekusi, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo menyebutkan akan melakukan secepatnya.
"Kita agendakan secepatnya, kita kirimkan surat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Eko Bambang Marsudi, Rabu (15/5/2019).
Hal tersebut dikarenakan, pihak Kejari Wajo baru menerima petikan putusan dari Pengadilan Tipikor Makassar, pasca permohonan kasasi Andi Fajar Bakti ditolak Mahkamah Agung.
Kepergok Bawa Sabu, Tiga Warga Dibekuk Satnarkoba Polres Barru, Dua Dari Wajo
Prabowo-Sandi Menang di Luwu Timur, Segini Perolehan Suaranya Tiap Kecamatan
"Ini baru tiba diruangan saya petikan putusannya, sisa didisposisi ke Pidsus untuk jadwalkan eksekusinya," sambungnya.
Andi Fajar Bakti adalah mantan Kepala Desa Waetuwo, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo.
Diketahui, dirinya terlibat kasus korupsi Dana Desa dan diputus oleh Pengadilan Tipikor Makassar bersalah pada 2017 lalu.
30 Finalis Dara dan Daeng Maros Lakukan Road Show, Ini Tujuannya
Andi Fajar Bakti dikenakan pidana hukuman 1 tahun 10 bulan penjara.
Juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 50.000.000 dengan ketentuan apabila tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.
Selain itu Pengadilan Tipikor Makassar juga memutuskan kepada Andi Fajar Bakti untuk mengembalikan uang Rp 166.550.000 ke kas negara. (TribunWajo.com)
Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: