Terdakwa Korupsi Gani Sirman Buka Puasa di Pengadilan
Hal ini terjadi, karena Gani Sirman harus mengikuti proses sidang atas kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pengadaan 7.000 bibit pohon ketapang
Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Mantan Kepala Dinas Koperasi dan Uusaha mikro dan kecil (UMKM) Gani Sirman, terpaksa buka puasa di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (14/05/2019).
Hal ini terjadi, karena Gani Sirman harus mengikuti proses sidang atas kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pengadaan 7.000 bibit pohon ketapang kencana.
Baca: VIDEO:Tuntut Perhitungan Suara Ulang, AMSPD Unjuk Rasa di Kantor Bawaslu Enrekang
Baca: Away Ke Laos, Kapten PSM Makassar Ungkap Perbedaan Nuansa Ramadhan
Gani dijadwalkan menjalani sidang malam ini, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
"Sebentar setelah Magrib baru di mulai sidangnya," kata Kuasa Hukum terdakwa, Syahril Cakkari kepada Tribun, sore.
Menurut Syahril, persidangan di malam hari bukan baru kali pertama dijalani klienya. Tetapi hampir setiap jadwal persidangan terdakwa.
Bahkan, Gani pernah mengikuti disidang pada pukul 00.00 Wita malam hingga dini hari..
"Alasan kenapa sidang malam, yang cocok jawab ini humas pengadilan , karena majelis yag tetapkan jadwal sidangnya," sebutnya.
Sekedar diketahui, dalam kasus ini menyeret mantan Kepala Dinas Koperasi dan Uusaha mikro dan kecil (UMKM) Gani Sirman dan Budi Susilo (Kabid Pertanaman), Buyung Haris (Honorer), serta Abu Bakar Muhajji (pensiunan).
Ia diduga melakukan mark up harga pohon ketapang. Dari informasi diperoleh tribun, diduga dalam pengadaan itu terdapat selisih Rp2,4 miliar. Pasalnya harga perbatang bibit yang diusulkan sangat mahal sebesar Rp1 juta/batang pohon.
Sedangkan harganya di pasaran hanya sekitar antara Rp200 ribu sampai Rp250 ribu. Pengadaan 7000 bibit pohon Ketapang oleh Dinas Pertamanan dan Kebersihan kota Makassa rencana ditanam di empat jalur Makassar.
Diantaranya Jl Jenderal Sudirman, Jl Mongisidi-Jl H Bau, Jl Pasar Ikan-Jl Ujung Pandang- Jl Riburane, serta Jl Ahmad Yani-Jl Masjid Raya.
Untuk tahap pertama, menghabiskan lebih dari 2.000 bibit Ketapang dan dilakukan pada Agustus lalu. Berdasarkan penganggaran tahun 2016, program penanaman tersebut dilakukan di 12 jalur dengan empat kali tahapan
Berdasarkan hasil audit perhitungan dalam perkara ini taksiran Kerugian negara yang ditimbulkan terdakwa mencapai Rp. 1.775.953.354.
Gani Sirman pada saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Pemkot Makassar.
Atas perbuatan terdakwa diancam pidana hukuman 20 tahun penjara. Ancaman hukuman itu sesuai dengan pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa.

Yakni, pasal 2 dan 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam UU nomor 20 tahu 2001, tentang pemberantasan korupsi.
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: