Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO:Tuntut Perhitungan Suara Ulang, AMSPD Unjuk Rasa di Kantor Bawaslu Enrekang

Mereka menuntut agar Bawaslu Enrekang mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan perhitungan suara ulang khususnya di Dapil II Enrekang.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Syamsul Bahri

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG-Meski proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 di tingkat Kabupaten Enrekang dilakukan, namun riak-riak politik masih tetap ada.

Hal itu dapat terlihat hari ini, puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi (AMSPD) berunjuk rasa di Kantor Bawaslu Enrekang, Selasa (14/5/2019) siang.

KETAHUAN Alasan Sepele Ratna Sarumpaet Berbohong pada Prabowo dan Keluarganya

Curhat Istri Anggota TNI yang Tewas Kontak Senjata dengan KKB di Nduga Jemput ya Nanti dek Tunggu

Mereka menuntut agar Bawaslu Enrekang mengeluarkan rekomendasi agar dilakukan perhitungan suara ulang khususnya di Dapil II Enrekang

Menurut Pengunjuk rasa, Iswaldi, ada banyak kecurangan yang terjadi di Dapil Enrekang dua mulai dari proses pemungutan suara hingga perekapan di tingkat kabupaten.

Namun, pihak Bawaslu Enrekang seolah tutup mata dan membiarkan kecurangan dalam pesta demokrasi tersebut terjadi.

"Kami datang kesini untuk mendesak pihak Bawaslu Enrekang keluarkan rekomendasi perhitungan suara ulang di Dapil Enrekang dua karena sangat jelas disana banyak kecurangan," kata Iswaldi.

Iswaldi menjelaskan, salah satu bentuk kecurangan yang terjadi dapat dilihat pada TPS 02 Desa Latimojong yang harus dihitung ulang tingkat Kabupaten lantaran disitu ada ketidak sesuai data pemilih dan jumlah suara.

"Disana jelas terjadi penggelembungan suara ata suara siluman yang membuat suara Caleg tertentu bertambah dan berkurang. Dan ini baru satu TPS saja, artinya ada indikasi yang sama terjadi di TPS lainnya," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Komisioner Bawaslu Enrekang, Suardi Mardua, membantah tudingan pengunjuk rasa.

Menurutnya, selama ini Bawaslu dalam melaksanakan tugasnya selalu independen dan profesional, tanpa kepentingan manapun.

Hanya saja, memang dalam memproses suatu temuan dan laporan juga dibutuhkan waktu untuk mengkaji dugaan pelanggaran yang ada.

Sebab, Bawaslu selalu bekerja merujuk dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi (AMSPD) berunjuk rasa di Kantor Bawaslu Enrekang, Selasa (14/5/2019) siang
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi (AMSPD) berunjuk rasa di Kantor Bawaslu Enrekang, Selasa (14/5/2019) siang (Muh Azis Albar/Tribun Timur)

"Kami tegaskan bahwa kami selaku kedepankan independensi dalam bekerja, kami bekerja sesuai aturan undang-undang yang ada, jadi setiap laporan atau aduan harus sesuai mekanisme perundangan," tegas Suardi.

Terkait persoalan di TPS 02 Desa Latimojong, Suardi menegaskan pihaknya masih sementara melakukan proses atau investigasi dari laporan tersebut.

Olehnya itu, Ia meminta para pengunjuk rasa untuk bersabar dan memberi kepercayaan Bawaslu dalam bekerja.

"Soal TPS Latimojong kita masih sementara proses dan waktunya adalah 14 hari, jadi kami tegaskan tak pandang bulu kalau ada yang bersalah sekalipun jajaran kami, maka kami tak segan untuk memprosesnya," tutur Suardi.
(tribunenrekang.com)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

 

A

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved