Jaksa Tunggu Putusan Banding Bos Abu Tours
Hamzah Mamba ajukan upaya hukum banding pasca divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar pada Senin (28/01/2019) beberapa bulan lalu.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat masih menunggu hasil putusan banding terdakwa bos PT Amanah Bersama Ummat dan Travel (Abu Tours) Hamzah Mamba dan ketiga terdakwa lainnya.
Hamzah Mamba ajukan upaya hukum banding pasca divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar pada Senin (28/01/2019) beberapa bulan lalu.
Menurut JPU, Nana Riana putusan banding dari Pengadilan Tinggi Makassar hingga hari ini belum turun.
"Kita masih tunggu putusan bandingnya," kata JPU Kejati Sulselbar, Nana Riana saat ditemui di Pemgadilan Negeri Makassar, Rabu (08/05/2019), sore.
Sebelumnya Hamzah Mamba divonis sesuai dengan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Yang membedakan, terdakwa dikenakan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun empat bulan kurungan.
Sementara dalam denda JPU hanya 100 juta dengan subsider 1 tahun kurunga
Sekedar diketahui Hamzah Mamba sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang calon jemaah umrah.
Total uang digelapkan senilai Rp 1,2 triliun. Uang setoran calon jemaah umrah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Seperti, pembelian apartemen, rumah, kendaraan, tanah, biaya pengelolaan unit bisninya. Uang itu juga digunakan untuk berpoya-poya bersama dengan keluarganya. (San)