Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Awal Mula Ustaz Bachtiar Nasir Diduga Terlibat Kasus Pencucian Uang Ummat untuk Aksi Bela Islam

Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal pengalihan aset YKUS

Editor: Anita Kusuma Wardana
tribunnews
Awal Mula Ustaz Bachtiar Nasir Diduga Terlibat Kasus Pencucian Uang Ummat untuk Aksi Bela Islam 

TRIBUN-TIMUR.COM-Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Ustaz Bachtiar Nasir terjerat kasus hukum.

Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal pengalihan aset Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS).

Dilansir dari Kompas.com, kasus yang melibatkan Bachtiar Nasir  ini mulai mencuat sejak 2017. 

Awalnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menemukan indikasi penyimpangan dana dari Yayasan Keadilan untuk Semua.

Baca: Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir Jadi Tersangka Kasus TPPU hingga Rp 3,8 M, Terkait Aksi 411 dan 212?

Baca: Dua Kontroversi Ustaz Bachtiar Nasir Sebelum Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang Rp 3,8 M

Baca: Tanggapi Bachtiar Nasir Sebagai Tersangka Dugaan TPPU, Sandiaga Uno: Saya Yakin Beliau Tak Bersalah

Rekening yayasan tersebut diketahui merupakan penampung dana untuk aksi bela Islam yang dilakukan pada 4 November 2016 dan 2 Desember 2016.

Demo 4 November 2016 di Jakarta
Demo 4 November 2016 di Jakarta (willemandrea/net)

"Kita tahu ada penghimpunan dana dari umat ya. Kita sedang pastikan bahwa penyimpangan penggunaan dana itu sedang kita proses," ujar Agung di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Di hari yang sama, Bachtiar Nasir dipanggil oleh kepolisian sebagai saksi. Namun, Bachtiar tak memenuhi panggilan tersebut karena menilai ada kejanggalan pada surat panggilan yang dinilai terlalu instan.

Bachtiar pun memenuhi panggilan Bareskrim Polri berikutnya, pada Jumat (10/2/2017).

Ia membenarkan bahwa rekening YKUS digunakan menampung donasi untuk aksi Bela Islam pada 4 November dan 2 Desember 2016.

Namun, Bachtiar memastikan bahwa uang yang ditampung dalam rekening YKUS bisa dipertanggungjawabkan.

Rekening tersebut menampung hingga Rp 3 miliar yang berasal dari donatur masyarakat untuk aksi bela Islam pada 4 November dan 2 Desember 2016.

"Yang di saya cuma Rp 3 milyar. Belum terpakai semua, kita rawat betul dana itu," ujar Bachtiar di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/2/2017).

Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Ribuan umat Islam berjalan kaki bersama saat Aksi Aksi Damai 212 yang berlangsung di Jl Gunung Bawakaraeng, Makassar, Jumat (2/12/2016)
Ribuan umat Islam berjalan kaki bersama saat Aksi Aksi Damai 212 yang berlangsung di Jl Gunung Bawakaraeng, Makassar, Jumat (2/12/2016) (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)

Mula Dugaan Pencucian Uang

Bachtiar kembali diperiksa pada Kamis (16/2/2017). Pada kesempatan itu, pengacara Bachtiar, Kapitra Ampera, mengungkapkan alasan kliennya meminjam rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved