Gelar Pertemuan, Akademisi dan MUI Sulsel Bahas Hidup Halal
Diskusi nasional tersebut digelar di Hotel Aston, Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Penulis: Amiruddin | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel), menggelar diskusi nasional dengan sub tema 'Pola Hidup Halal dalam Kajian Akademik dan Implementasi Civitas Akademika', Sabtu (4/5/2019).
Diskusi nasional tersebut digelar di Hotel Aston, Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Pembicara yang dihadirkan, yakni Prof Veni Hadju (Unhas), Prof Abdul Rahim Yunus (Wakil Koordinator Kopertais Wilayah VIII), dan Prof Tahir Kasnawi (MUI Sulsel).
Ketua MUI Sulsel Bidang Informasi dan Komunikasi, Waspada Santing mengatakan diskusi kali ini, merupakan yang keenam kalinya diadakan oleh MUI Sulsel dengan sub tema yang berbeda.
Baca: Miliki Sertifikat Halal MUI, Pengunjung Hotel Pesonna Naik Hingga 8 Persen
Baca: Lembaga Pusat Kajian FEB Persilahkan Akademisi Gelar Dialog Interaktif Rutin
"Kita menginginkan masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi, bahwa pola hidup halal itu merupakan kewajiban bagi muslim. Makanya diskusi seperti ini kita laksanakan," kata Waspada Santing, kepada tribun-timur.com, di sela diskusi.
Ditambahkan Waspada Santing, pasca diskusi nantinya bakal dirangkum hasil diskusi tersebut dalam sebuah buku.
Termasuk saran atau masukan dari berbagai elemen, seperti pemerintah, ormas, elemen perempuan, dan lainnya.
"Kita ingin masyarakat semakin bergairah akan pentingnya produk halal itu. Begitupun pemerintah, semoga sadar bahwa ini sangat vital bagi masyarakat kita," ujarnya.
Sementara itu, akademisi Unhas, Prof Veni Hadju mengapresiasi diskusi nasional yang digagas MUI Sulsel itu.
Unhas kata dia, juga terus berupaya mendorong pentingnya pola hidup halal, yang dimulai dari dalam kampus.
Baca: Tonton Polisi Rilis Dua Perempuan Bersaudara Jual Beli Narkoba
"Kami terus berupaya mendorong pentingnya pola hidup halal, baik melalui riset, maupun akademisi yang konsen mengkaji permasalahan halal tersebut," ujar Veni Hadju.
Sementara itu, Prof Tahir Kasnawi menegaskan pentingnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU 33 Tahun 2014, tentang Jaminan Produk Halal.
"Harus ada PP yang menopang UU tentang Jaminan Produk Halal itu, agar bisa berlaku efektif," tutur Tahir Kasnawi. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, @amir_eksepsi
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: