Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Besok, 219 Warga Lanud Hasanuddin Maros Nyoblos Ulang

Sementara, jumlah surat suara yang disiapkan 224 lembar, untuk PSU. Jumlah tersebut termasuk tambahan lima surat suara cadangan.

Penulis: Ansar | Editor: Hasrul
Ansar/Tribun Maros
Ketua KPUD Maros, Syamsu Rizal. 

TRIBUN-MAROS.COM, MANDAI - KPUD Maros memastikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 14 Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, berlangsung, Sabtu 27 April 2019, besok.

Pihak KPUD sudah menyiapkan logistik pencoblosan ulang, di TPS yang berada di komplek Pangkalan Udara (Lanud) Sultan Hasanuddin tersebut.

Baca: Dituding Selalu Bela KPU RI, Ini Jawaban Menohok Mahfud MD Soal Salah Entry Suara Jokowi & Prabowo

Baca: CITIZEN REPORTER: Lantamal VI Makassar Gelar Olahraga Bersama

"Besok sudah pasti dilakukan PSU. Logistik sudah siap. Begitu juga petugas TPS," kata Ketua KPUD Maros, Syamsu Rizal, Jumat (26/4/2019).

PSU akan dilakukan atas rekomendasi Bawaslu Maros. Panwascam juga sudah merekomendasikan PSU tersebut ke Bawaslu.

Petugas KPUD Maros, mengangkut logistik Pemilu naik ke badan truk yang standby di gudang penyimpanan, komplek Pemkab.
Petugas KPUD Maros, mengangkut logistik Pemilu naik ke badan truk yang standby di gudang penyimpanan, komplek Pemkab. (Ansar/Tribun Maros)

Sebanyak 219 pemilih yang terdaftar sebagai DPT di TPS 14 Kelurahan Hasanuddin, akan dilibatkan.

Sementara, jumlah surat suara yang disiapkan 224 lembar, untuk PSU. Jumlah tersebut termasuk tambahan lima surat suara cadangan.

Baca: Empat Tersangka Penyelundup 57 Kontainer Kayu Ilegal Segera Disidang

Baca: Bandingkan Pernikahan Muzdalifah dengan Fadel Islami dan Pedangdut Nassar, Beda Banget Deh!

"Di TPS 14 Kelurahan Hasanuddin, ada 219 pemilih yang terdaftar. Mereka juga akan diberi formulir C6 atau undangan memilih," kata Symasu.

Rekomendasi tersebut diberikan kepada warga, untuk menghindari terjadinya kecurangan selama proses pencoblosan tahap kedua tersebut.

Terkait rekomendasi PSU di TPS 14, Ketua Bawaslu, Sufirman mengatakan, hal tersebut dilakukan berdasarkan temuan pelanggaran saat pencoblosan.

Dimana di TPS tersebut, pihaknya menemukan pemilih yang menggunakan e-KTP dari luar tanpa memiliki formulir 5 sebagai pemilih pindahan.

Sufirman menambahkan, penggunaan KTP untuk memilih, hanya diperbolehkan bagi warga yang berdomisili di sekitar Kelurahan Hasanuddin.

Baca: BRSPDF Wirajaya Makassar Sharing Program Rehabilitasi Sosial 5.0 New Platform di NTB

"Bagi pemilih dari luar yang menggunakan KTP, harus memiliki formulir A5 dan tercatat sebagai pemilih pindahan," katanya.

PSU digelar setelah Panwascam Mandai, menemukan adanya warga luar, yang datang mencoblos di TPS 14,

Padahal warga tersebut tidak ber-KTP Maros, belum terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Kami upayakan, supaya kecurangan tidak terjadi lagi seperti temuan Panwascam," katanya.

Laporan Wartawan TribunMaros.com, @anchakaumanshar

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved