Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

20 CJH Maros Batal ke Mekkah, Kemenag Cari Pengganti, Berikut Kriterianya

Sebanyak 20 Jemaah Calon Haji (JCH) asal Maros batal berangkat ke Mekkah tahun ini. Mereka akan diganti pendaftar lainnya.

Penulis: Ansar | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN TIMUR/ANSAR
Kepala Kemenag Maros, Syamsuddin. 

TRIBUN MAROS.COM, TURIKALE - Sebanyak 20 Jemaah Calon Haji (JCH) asal Maros batal berangkat ke Mekkah tahun ini.

20 jemaah tersebut akan diganti oleh pendaftar lainnya.

Baca: Tim Saber Polres Maros Harap Warga Intai Pelaku Pungli

Baca: Kemenag Maros Tunda Berangkatkan 20 JCH ke Mekkah

Saat ini, Kementrian Agama (Kemenag) Maros melakukan pengusulan pergantian CJH yang batal berangkat

Kemenag mencari 20 orang CJH sebagai pengganti. Lansia menjadi prioritas.

"Kami sudah mengusulkan ke pusat untuk penggantian 20 orang yang batal berangkat. Kami prioritaskan kalangan lansia," kata Kepala Kemenag Maros, Syamsuddin, Jumat (26/4/2019) siang.

Selain lansia, CJH penggabungan suami istri atau orangtua dan anak, warga yang sudah mendaftar sejak 10 tahun lalu, namun belum melakukan pelunasan tahap pertama, juga menjadi prioritas.

Syamsuddin berharap, usulan kriteria pengusulan pergantian CJH ke pusat dapat diterima dan segera direalisasikan.

"Semoga usulan kami segera direalisasikan. Kalau sudah ada keputusan, mereka bisa segera melakukan pelunasan pada tahap kedua," katanya.

Tahap kedua pendaftaran akan dibuka 30 April mendatang.

Sejumlah warga Maros yang telah mendaftar sebagai CJH, harus bersabar menunggu hingga 32 tahun kedepan.

Pasalnya, setiap tahun sejumlah warga yang mendaftar sebagai calon haji.

Sementara Kemenag RI membatasi pemberangkatan ke Mekkah.

Saat ini sebanyak 9.438 warga yang masih menunggu untuk diberangkatkan ke Mekkah.

"Kami hanya berangkatkan 313 orang setiap tahun. Makanya jumlah calon terus menumpuk. Saat ini, sebanyak 9.438 warga yang masuk daftar tunggu. Mereka baru bisa berangkat, setelah menunggu 32 tahun," kata Syamsuddin.

Jatah pemberangkatan calon jemaah, ditentukan oleh Kementrian Agama RI.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved