Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sibuk Pantau Pemilu, Danny Pomanto Kembali Tidak Hadiri Panggilan Jaksa

Pasalnya, Danny sudah tiga kali dilayangkan panggilan untuk bersaksi, tetapi tidak pernah memenuhi panggilan JPU dengan berbagai alasan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
abdiwan/tribun-timur.com
Moh. Ramdhan Danny Pomanto bersama Istri Indira Jusuf Ismail, dan anak sulungnya Aura Aulia Imandara resmi menggunakan hak pilihnya di Pemilihan umum 2019 memilih capres/cawapres caleg DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kota, dan DPD di TPD 01 Maricaya Makassar, Rabu (17/4). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Wali Kota Makassar, Danny Pomanto kembali mangkir dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pengadaan 7.000 proyek bibit pohon ketapang kencana.

Danny sapaan akrabnya sedianya bersaksi untuk empat terdakwa Kamis (25/4/2019), tetapi tidak datang dengan alasan sedang sibuk kegiatan politik.

"Pak Wali lagi ikut pemantauan pemilu," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulselbar, Ahmadyani kepada Tribun, saat ditemui di Pengadilan, Kamis (25/4/2019).

Baca: Raih 2.300 Suara, Ketua Karang Taruna Enrekang Optimis Lengserkan Petahana Nasdem di Dapil 3

Baca: Indah Putri Indriani Bicara Strategi Inovasi di Hotel Four Points Makassar

Ketidak hadiran orang nomor satu Pemkot Makassar juga sempat dipertanyakan tim penasehat hukum terdakwa di ruangan sidang.

Pasalnya, Danny sudah tiga kali dilayangkan panggilan untuk bersaksi, tetapi tidak pernah memenuhi panggilan JPU dengan berbagai alasan.

Olehnya, majelis hakim yang diketuai Yamto Susena kembali memerintahkan kepada JPU untuk memanggil ulang pada sidang berikutnya.

Menurut Kuasa Hukum terdakwa, Syahrir Cakkari, Danny Pomanto sudah tiga kali mangkir, semestinya  hakim sudah membuat penetapan agar yang bersangkutan  di panggil paksa.

Baca: TRIBUNWIKI: Berikut Jadwal Prakter Dokter Umum dan Gigi di Klinik Parakita

"Keterangan pak Wali sangat penting untuk perkara ini. Karena pak wali yang memimpin rakorsus di pemkot dan mengubah anggara dari sekitar 500 juta menjadi lebih Rp 7 M," kata Syahrir.

Kata Dia sesuai keterangan saksi yang sudah memberi keterangan dalam persidangan dinda, Danny Pomanto juga melakukan perubahan anggaran proyek ini.

Bahkan, perubahan itu tanpa sepengetahuan dari pejabat tekhnis Pemkot yang seharusnya mengusulkan anggara tersebut.

Sekedar diketahui,  dalam kasus ini menyeret mantan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil (UMKM) Gani Sirman dan Budi Susilo (Kabid Pertanaman), Buyung Haris (Honorer), serta Abu Bakar Muhajji (pensiunan).

Ia diduga melakukan mark up harga poho ketapang. Dari informasi diperoleh tribun diduga dalam pengadaan itu terdapat selisih Rp2,4 miliar.

Pasalnya harga perbatang bibit yang diusulkan sangat mahal  sebesar Rp1 juta/batang pohon.

Sedangkan harganya dipasaran hanya sekitar antara Rp200 ribu sampai Rp250 ribu. Pengadaan 7000 bibit pohon Ketapang oleh Dinas Pertamanan dan Kebersihan kota Makassa rencana ditanam di empat jalur Makassar.(*)

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved