Pemilu 2019
KPU Makassar Diminta Transparan dalam Rekapitulasi Suara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar diminta tranparan dalam rekapitulasi Pemilu 2019.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar diminta tranparan dalam rekapitulasi Pemilihan Umum Pemilu 2019.
Advokat Pemerhati Pemilu Andi Jaya Adiputra menilai KPU telah mengabaikan hak informasi publik warga masyarakat terlebih peserta pemilih Kota Makassar.
Hal itu disampaikan karena KPU Makassar dianggap sampai saat ini belum melaksanakan pemindaian yang untuk selanjutnya dikirimkan kepada KPU melalui Aplikasi Situng.
Baca: Enam TPS di Palopo Pemungutan Suara Ulang
Baca: Diduga Konsumsi Narkoba, Oknum PNS dan Honorer di Jeneponto Ditangkap Polisi
Baca: Ketua Bawaslu Bantaeng Juga Jatuh Sakit Karena Kelelahan
"Bahwasanya sesuai dengan pasal 61 ayat (9) dan (10) PKPU No. 3 Tahun 2019, mengenai kewajiban KPU dalam hal memindai salinan Formulir model C1 tidak terlaksana dengan baik,"sebut Andi Jaya dalam rilisnya.
Pemindaian salinan formulir C1 penting agar hasil rekap itu dapat di umumkan dilaman KPU demi kepentingan transparansi informasi Publik.
Ia membandingkan jika KPU Kota Makassar dengan KPU kabupaten/kota yang berada di daerah yang sulit dijangkau atau terkendala dengan tekhnologi (terisolir) lebih mampu menunjukkan keprofesionalannya
"Itu dibuktikan dengan telah melaksanakan aturan sebagaimana tersebut diatas dalam hal kewajiban dalam mengumumkan melalui situng dimulai sejak hari dan tanggal pemungutan suara," sebutnya.
Imbasnya kata dia adalah masyarakat Kota Makassar merasa was was oleh karena tidak dapat mengakses atau tidak mendapatkan informasi transparansi hasil dari pemungutan suara di masing-masing TPS dimana mereka melakukan pemilihan (mencoblos).
Menurutnya seharusnya persoalan ini menjadi perhatian BAWASLU Kota Makassar bahwa pelanggaran tersebut juga sangat dapat membuka ruang ruang kecurangan di dalam proses Rekapitulasi baik di Kecamatan maupun di Kota nantinya.
Supaya tidak menimbulkan pertanyaan publik jika KPU Kota Makassar sengaja atau Bawaslu ikut sengaja mengabaikan pelanggaran sebagaimana yang dilakukan oleh KPU.
"Kejadian ini haruslah menjadi pelajaran bagi keduanya baik Penyelenggara serta Pengawas PEMILU Kota Makassar Tahun 2019, sehingga dapat lebih memperhatikan Hak Informasi Publik yang membuat warga Kota Makassar dapat berpikir lebih Positif serta tidak mengira-ngira selanjutnya mencurigai KPU itu sendiri, "tuturnya.
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: