Kejati Sulselbar Sudah Kantongi Nama Calon Tersangka Korupsi Dana Parkir Makassar
Hanya saja, penyidik Kejaksaan belum berani membeberkan nama-nama dan berapa orang yang diduga terlibat dalam proyek itu.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PD Parkir Makassar Raya lingkup Pemerintahan Kota Makassar, sudah mulai ada titik terang.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) yang menangani perkara ini telah mengantongi nama-nama calon yang bakal ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Polres Sibuk Jaga Pemilu 2019, 27 Tahanan Dititip di Lapas Kelas II B Makale
Kepala Kejati Sulselbar, Tarmizi dalam pekan ini akan mengumumkan nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus itu, berdasarkan hasil penyelidikan selama ini.
"Mereka sudah ekspos dan tinggal penetapan tersangka," kata Tarmizi kepada wartawan, Jumat (12/04/2019).
Hanya saja, penyidik Kejaksaan belum berani membeberkan nama-nama dan berapa orang yang diduga terlibat dalam proyek itu.
Baca: Lima Profesor Mendaftar Sebagai Bakal Calon Rektor UIN Alauddin Makassar
Kendati demikian, Mantan Kejati Aceh ini memastikan proses gelar penetapan tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat ini dan paling lambat pekan depan.
"Kita tinggal menunggu penetapanya," tuturnya.
Kejati telah memeriksa setidaknya hampir 20 orang saksi selama proses penyidikan berjalan.
Baca: TRIBUNWIKI: Tenangkan Capres Prabowo Subianto Gebrak Meja Saat Kampanye, Ini Sosok Amien Rais
Para saksi yang telah diperiksa terdiri dari badan pengawas, auditor independen, mantan Dirut PD Parkir Makassar Raya, serta Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar.

Kasus ini mulai diusut oleh penyidikKejati Sulsel sejak akhir 2018 lalu. Dugaan sementara, modus korupsi di perusahaan daerah ini adalah, PD Parkir hanya menyetorkan sebagian kecil pendapatan ke Dispenda.
Bahkan PD Parkir disebut melanggar sejumlah UU seperti Permendagri 13 tahun 2006, UU No 1 tahun 2004 dan UU No 5 tahun 1962.
Baca: Pertanyakan Setoran Perahu ke Bumdes, Warga Rammang-rammang Diancam Audit
Pendapatan PD Parkir Makassar sebenarnya bisa mencapai Rp 90 miliar per tahun berdasarkan jumlah kendaraan.
Namun nyatanya pendapatan PD Parkir di bawah Rp 10 miliar. Itupun yang disetor ke Dispenda hanya Rp 350 juta.
Pelanggaran lainnya yang dilakukan PD Parkir adalah setoran pajak. Dikatakan yang berhak menarik pajak adalah SKPD pemungutan terkait, dalam hal ini Dispenda.
Baca: Jelang Ramadan, Suzuki Makassar Tawarkan Uang Muka Mobil Penumpang Rp 11 Jutaan
"Perusda (PD Parkir) hanya dikenal penetapan tarif jasa pelayanan saja," ungkapnya.
Dana pengelolaan PD Parkir yang diduga bermasalah untuk tahun anggaran 2008 sampai 2017.
Dari hasil perhitungan audit Independe Kejati total dana pengelolaan parkir diindikasi disalahgunakan tidak sesuai dengan fungsinya senilai Rp 1,9 miliar.(*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: