Ingat Istri dan Anak, Pembakar Satu Keluarga di Makassar Minta Keringanan Hukuman
Di dalam persidangan, kedua terdakwa mengakui dan telah menyesali perbuatannya di hadapan hakim karena telah membakar rumah yang mengakibatkan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Dua terdakwa kasus dugaan pembakaran rumah yang menewaskan satu keluarga di Kelurahan Pannampu, Kecamatan Tallo menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Terdakwa Muhammad Ilham alias Ilho (23) dan Sulkifli Amir alias Ramma (22) menilai tuntutan yang dijatuhkan JPU dengan hukuman mati dianggap terlalu tinggi.
Pledoi ini disampaikan terdakwa secara lisan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin langsung Supryadi dan dibantu hakim anggota lainya, Selasa (09/04/2019) sore.
Di dalam persidangan, kedua terdakwa mengakui dan telah menyesali perbuatannya di hadapan hakim karena telah membakar rumah yang mengakibatkan enam orang meninggal.
Keenam korban itenam orang yang meninggal dalam satu rumah dalam peristiwa itu. Korban diketahui bernama Sanusi (70), Bondeng (65), Musdalifah (40), Fahri alias Desta (24), Namira Ramadina (21) dan Hijaz.
Ia juga memohon kepada majelis hakim agar diringankan hukumanya karena dirinya merupakan tulang punggung bagi istri dan anaknya.
"Saya minta keringanan hukuman yang mulia, karena saya masih punya anak dan istri," kata terdakwa Ilham saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim di ruang sidang.
Senada juga disampaikan Sulkifli. Ia juga memohon agar diberikan hukuman karena mau membahagiakan kedua orangtuanya.
Sementara keluarga korban, Amir ditemui wartawan usai persidangan berharap agar majelis hakim menolak pembelaan terdakwa. Ia meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati sesuai dengan tuntutan JPU.
"Kami memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman mati,"paparnya.
Sekedar diketahui JPU Tabrani sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati. Tuntutan itu sesuai dengam dengan pasal yang dijeratkan yakni pasal 340 tindak pidana pembunuhan berencana ju pasa 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pertimbangan Jaksa menuntut dengan pasal dengan ancaman hukuman mati , karena perbuatan terdakwa secara berencana sesuai dengan fakta persidangan.
Dalam fakta persidangan, kedua pelaku membakar rumah korban di Jl Tinumbu lorong 166 B, RT 3, RW 2, Kelurahan Panampu, Kecamatan Tallo, Makassar, sejak Senin (6/8/2018) dini hari.
Terdakwa membakar rumah korban diduga bermotif utang narkoba. Salah satu dari enam korban tewas kebakaran berutang narkoba sebesar Rp 10 juta.
Otak pelaku pembakaran rumah adalah seorang narapidana kasus pembunuhan, Akbar Ampuh, yang tewas bunuh diri di Lapas Kelas 1 Makassar.