Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bakar Ban dan Tutup Jalan, Mahasiswa Filsafat di Makassar Jadi Tersangka

Tapi dalam kasus ini, Wawan tidak dijerat dengan pasal pidana bakar ban atau tutup jalan, karena pasal itu tidak ada.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Hasrul
Darul Amri/Tribun Timur
Kasatreskrim Polrestabes Makassar Akbp Indratmoko, saat ditemui di ruangan Reskrim Polrestabes. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Karena persoalan ban bekas dan tutup jalan raya, seorang mahasiswa di perguruan tinggi di Makassar ditetapkan sebagai tersangka.

Polrestabes Makassar menetapkan Awal Juli alias Wawan (22) mahasiswa Fakultas Filsafat semester akhir, sebagai tersangka setelah menutup jalan dan membakar ban.

Baca: Menhub Gusar Tiket Pesawat Masih Mahal, Garuda: Masih Tersedia 170 Ribu Kursi Promo

Tapi dalam kasus ini, Wawan tidak dijerat dengan pasal pidana bakar ban atau tutup jalan, karena pasal itu tidak ada. Tapi, dia menganiaya seorang anggota kepolisian.

"Pelaku kesal dihalangi bertugas, apalagi dia membakar ban dan macetkan jalanan," kata Kasatreskrim Akbp Indratmoko saat dikonfirmasi tribun, Senin (8/4/2019).

Lanjut Akbp Indratmoko, terdangka Awal Juli alias Wawan dikenakana pasal 212 dan 214 KuhPidana, karena menganiaya pejabat saat melaksanakan tugasnya.

Baca: Tata Tertib Peserta UTBK SBMPTN 2019 Gelombang I, Perhatikan Ini yang Harus Dibawa Saat Ujian

"Betul, pasal 212 dan 214 dan ancaman hukuman satu tahun empat bulan dalam pasal 212 dan 214, itu ancamannya tujuh tahun penjara, paling lambat," katanya.

Diketahui, penganiayaan yang dilakukan Awal ke satu anggota Provos Polrestabes, saat dia dan rekan-rekannya lakukan demo di Jl Sultan Alauddin, beberapa waktu lalu.

Saat itu, korban anggota Provos bersama beberapa anggota Sabhara Polrestabes itu mengawal demonstrasi diikuti Wawan dan mahasiswa lain dengan cara bakar ban.

Baca: PSSI Sulsel Wacanakan Liga Sekolah Sepakbola Bergulir Tahun Ini

Anggota Provos tersebut pun berusaha merebut ban itu dari tangan demonstran. Tapi tiba-tiba Wawan langsung mendorong dan terlihat memukul kearah wajah korban.

Hasil penyelidikan, Wawan ditangkap tim Resmob Polda Sulsel, Satreskrim Jatanras Polrestabes Makassar dan Reskrim Polres Gowa, di Gowa, Minggu (7/4) dinihari.

"Tersait dengan tersangkanya bertambah, ini masih kami dalami dan dikembangkan lagi. Sementara ini sudah dilakukan proses gelar perkara," tambah Indratmoko.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:

Follow juga Instagram Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved