Vanessa Angel Patok Harga Rp 60 Juta untuk Short Time, Si Menteri Maunya Mimik-mimik Cantik/Mimican
Vanesssa Angel Patok Harga Rp 60 Juta untuk Short Time, Si Menteri Maunya Mimik-mimik Cantik/Mimican
Vanesssa Angel Patok Harga Rp 60 Juta untuk Short Time, Si Menteri Maunya Mimik-mimik Cantik alias Mimican
TRIBUN-TIMUR.COM - Terungkap fakta baru mengenai kasus prostitsi yang seret nama Vanessa Angel sedikit demi sedikit mulai terbongkar dipengadilan.
Ternyata Vanessa Angel sempat dapat tawaran untuk kencan singkat dengan salah satu menteri.
Seperti dikutip TribunStyle dari Surya.co.id, dalam sidang dakwaan Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, mucikari artis Vanessa Angel, tertera seorang nama menteri.
Sayangnya identitas dan nama seorang menteri tersebut tak disebutkan detail di persidangan.
Baca: Terungkap di Persidangan Artis Vanessa Angel, Ada Menteri Ajak VA Mimik-mimik Cantik, Apa Artinya?
Pada 23 Desember 2018 Nindy dihubungi oleh saksi Tentri Novanta melalui telepon yang menanyakan apakah artis yang bernama Vanessa Angel bisa diajak untuk menemani kliennya yang katanya seorang menteri untuk diajak dinner 'mimik-mimik cantik' mimican.
"Tentri Novanta melalui telepon yang menanyakan apakah artis yang bernama Vanessa Angel bisa diajak untuk menemani kliennya yang katanya seorang menteri untuk diajak dinner mimik-mimik cantik atau mimican," kata JPU Winarko, dikutip dari Surya.co.id.
Baca: Bukan Perampokan, ini Dugaan Kuat Motif Pembunuhan Guru Honorer Budi Hartanto Menurut Polisi

Kemudian terdakwa menghubungi temannya yang bernama Fitriandri pemilik Vitly Management.
Kepada terdakwa, Fitriandri mengatakan bahwa Vanessa Angel maunya langsung ngamar atau menemani di dalam kamar (BO).
"Disebut pula harga yang dipatok apabila ingin membooking Vanessa, yaitu Rp 60 juta untuk short time.
Itu belum termasuk tiket pesawat pulang pergi kelas bisnis dengan membawa asisten, DP setengah harga dan dilunasi saat pesawat landing," tambah Winarko saat membacakan surat dakwaan.
Hal itu oleh terdakwa disampaikan ke Tentri dan langsung disetujui.
Selanjutnya pada 3 Januari, Tentri mengirim uang senilai Rp 20 juta ke rekening terdakwa.
Oleh terdakwa langsung diteruskan ke rekening Fitriandri bersamaan bukti booking tiket pesawat pulang pergi Surabaya-Jakarta.
Pada tanggal 5 Januari 2019, Tentri mentransfer lagi uang senilai Rp 42,5 juta ke rekening terdakwa untuk pelunasan booking Vanessa.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 Januari 2019, Vanessa dan Rian ditangkap oleh petugas Polda Jatim yang saat itu berada di dalam kamar hotel Vasa, Jalan HR Muhammad 31 Surabaya.
Terdakwa mengetahui kabar penggerebekan kasus prostitusi itu pada sore harinya, melalui kabar dari Fitriandri.