Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelanggaran Pemilu Kades Jojjolo Dinilai Tak Cukup Bukti, Kantor Bawaslu Bulukumba Didemo

Aliansi Pencari Keadilan Bulukumba, berunjuk rasa di Kantor Bawaslu di Jl Kusuma Bangsa, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba

Penulis: Firki Arisandi | Editor: Munawwarah Ahmad
Firki/Tibun Timur
Koordinator Lapangan (Korlap), Muhammad Basri Lampe, saat berorasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Jumat (5/4/2019). 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Aliansi Pencari Keadilan Bulukumba, berunjuk rasa di Kantor Bawaslu.

Kantornya berada Jl Kusuma Bangsa, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Jumat (5/4/2019) sore.

Aksi tersebut merupakan wujud protes terhadap Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bulukumba.

Baca: Surat Suara Telah Tiba, KPU Bulukumba Siapkan 300 Orang Tukang Sortir

Gakkumdu memutuskan tak cukup bukti pelanggaran pemilu oleh Kepala Desa Jojjolo Kecamatan Bulukumpa, Hj Marniati.

Pengunjuk rasa menilai, Gakkumdu telah mengeluarkan putusan keliru dan tak melakukan pengkajian secara komprehensif dengan bukti yang ada.

"Jangan asal-asalan memeriksa dan memutus kasus yang ada. Kades Tibona saja, yang hanya mengetahui undangan kampanye, kasusnya sampai dipersidangan," ujar Koordinator Lapangan, Muhammad Basri Lampe.

Terlebih pelanggaran Kades Jojjolo, Hj Marniati, kata dia, sudah sangat jelas melanggar.

Pasalnya, telah memberikan bantuan beras sejahtera (Rastra).

Ditambah contoh surat suara yang menunjukkan salah seorang calon legislatif (Caleg).

Hal ini dinilai jelas telah menunjukkan perampasan hak demokrasi.

Karena oknum kades telah melakukan intervensi terhadap warga.

"Ini cukup bukti sesuai Pasal 282 dan 490, bahwa ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan. Yang dirugikan dalam kasus ini penerima rastra, dan yang diuntungkan suami ibu kades selaku caleg," kata Basri Lampe.

Olehnya, para pengunjuk rasa mendesak Bawaslu Bulukumba, agar melakukan peninjauan kembali.

Ketua Bawaslu Bulukumba, Ambo Radde Junaid, yang dikonfirmasi, mengatakan kasus ini sudah ditangani Bawaslu Bulukumba dan Gakkumdu secara profesional.

Setelah dilkukan kajian awal, kata dia, mengandung dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu sesuai UU No 7 tahun 2017 pasal 490.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved