Prof Marwan Mas Dukung Polisi Tembak Mati Pengedar dan Bandar Narkoba
Apalagi dalam UU Narkotika juga diatur, kalau pengedar dan babdar narkoba dibawa ke pengadilan pasti ancaman hukumnya yaitu mati.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasrul
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pakar Hukum Universitas Bosowa (Unibos) Makassar, Prof Marwan Mas, mendukung langka Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk menembak mati para pelaku narkoba.
Kapolda Sulsel menginstruksikan polisi untuk tembak pelaku narkoba karena Sulawesi Selatan sudah sangat rawa peredaran narkoba oleh ula para pelaku.
Pengendar serta bandar atau penyedia narkoba memang perlu tindakan tegas jika saat akan ditangkap melawan atau melarikan diri.
Baca: Rencana Memperkosa Sudah Dirancang Seminggu Sebelumnya, Pelaku Incar Melinda Zidemi hingga ke Mess
Baca: TRIBUNWIKI: Move On, Temukan Cinta di Wanita Lain, Ini Profil Vicky Prasetyo dan Kontroversinya
"Saya kira memang harus begitu sikap Kapolda, sebab tidak ada kapoknya mereka menyediakan dan mengedarkan barang yang merusak kesehatan itu di masyarakat," sebutnya.
Jadi, jika saat akan ditangkap mereka menyusahkan dengan cara melawan, melarikan diri, atau mengancam keselamatan warga masyarakat, maka polisi bisa saja bertindak tegas.
Polisi bisa mengambil tindakan dengan cara ditembak untuk melumpuhkannya dan dibawa ke pengadilan.
Apalagi dalam UU Narkotika juga diatur, kalau pengedar dan babdar narkoba dibawa ke pengadilan pasti ancaman hukumnya yaitu mati.
Ketegasan Polisi sangat dibutuhkan kata Prof Marwan Mas, kasus peredaran narkoba di Indonesia khususnya di Sulsel seperti tidak ada habisnya.
"Meskipun hampir setiap hari digrebek, ditangkap, dan disita barang bukti narkoba, tetapi sepertinya tidak ada habisnya," teganya.(*)
Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur:
Follow juga Instagram Tribun Timur: