Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Malam Ini, Bawaslu Bantaeng Panggil Pegawai KPU Gara-gara Surat Suara Basah

Bawaslu Bantaeng menjadwalkan pemanggilan pejabat KPU Bantaeng, Selasa (26/3/2019) malam.

Penulis: Edi Hermawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/EDI HERMAWAN
Surat suara dan dokumen penunjang Pemilu 2019 saat dijemur di sekitar area Kantor KPU Bantaeng. 

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Bawaslu Bantaeng menjadwalkan pemanggilan pejabat KPU Bantaeng, Selasa (26/3/2019) malam.

Pemanggilan itu atas rusaknya puluhan Surat Suara beserta dokumen penunjang Pemilu 2019.

Kerusakan itu disebabkan meluapnya air kran toilet di Kantor KPU. Membuat surat suara yang telah dilipat pun basah.

Baca: Terasi, Oleh-Oleh Wajib Jika ke Selayar

Baca: Polres Jeneponto Amankan Motor Curian Hariadi di Sulawesi Tenggara

Baca: Pelaku Curanmor Asal Luwu Utara Diamankan Polres Tana Toraja di Rantepao

"Malam ini kami mengundang pihak KPU untuk diklarifikasi terkait basahnya surat suara Pemilu itu," ujarnya kepada TribunBantaeng.com.

Yang akan dipanggil itu adalah penanggung jawab logistik pada Sekretariat KPU, serta Komisioner KPU yang terkait logistik.

Hal itu untuk mendengarkan pembelaan mereka terkait rusaknya surat suara karena basah tersebut.

"Dari klarifikasi itulah, kita bisa menyimpulkan apakah kerusakan ini masuk dalam kelalaian atau justru kesengajaan," tambahnya.

Menurutnya, jika setelah klarifikasi terdapat bukti itu ada unsur kesengajaan, maka akan masuk ranah pidana.

Tetapi jika murni kelalaian, maka pihaknya hanya akan memberi rekomendasi teguran kepada KPU.

Rekomendasi itu diharapkan agar membenahi sistem pengamanan dokumen Pemilu agar lebih aman.

Berdasarkan berita acara KPU yang masuk ke Bawaslu Bantaeng, ada 62 lembar surat suara yang dinyatakan rusak.

Surat suara itu telah disortir dan dilipat saat basah. Merupakan surat suara DPRD Provinsi Sulsel.

Dokumen lain yang basah adalah formulir model C berjumlah 13 buku dan formulir DAA1 Plano 70 rangkap, setiap rangkap 11 lembar.

"Namun dokumen selain surat suara sifatnya masih basah, belum pasti rusak atau tidak. Karena setelah dilihat memang masih ada yang memungkinkan digunakan," tuturnya. (*)

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com. edy_eh13

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Jangan Lupa Follow akun Instagram Tribun Timur:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved