Dituding Bebaskan Guru Cabul, Kasatreskrim Polres Bulukumba: Memang Tidak Pernah Ditahan
Menurut Mantan Kasat Narkoba Polres Pinrang itu, oknum guru tersebut memang tak pernah di tahan oleh pihaknya.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba, angkat bicara terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru di Kecamatan Bulukumpa.
Hal tersebut disampaikan langsung Kasatreskrim Polres Bulukumba, AKP Bery Juana Putra, yang ditemui di Mapolres Bulukumba, Kamis (21/3/2019).
Menurut Mantan Kasat Narkoba Polres Pinrang itu, oknum guru tersebut memang tak pernah di tahan oleh pihaknya.
Menurutnya, polisi hanya mengamankan oknum guru tersebut, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dari pihak korban.
"Tidak pernah kita tahan memang. Tidak mungkin kita langsung asal tahan-tahan orang. Banyak proses sebelum dilakukan penahanan. Seperti dari lidik ke sidik, panggil saksi, pemanggilan terlapor dan lainnya," jelas AKP Bery.
Disisi lain, lanjut dia, pihak keluarga korban juga telah mencabut laporan dugaan pelecehan tersebut.
Selain itu, pada proses yang telah berjalan, kasus dugaan pelecehan tidak cukup bukti.
Seperti saksi yang tak lebih dari satu orang, serta surat hasil visum yang tak dapat ditunjukkan oleh korban.
"Kami tidak inginkan proses laporan dicabut begitu saja. Cuman keluarga korban yang minta, katanya mau diselesaikan secara adat," jelasnya.
Olehnya ia mempertegas, bahwa pihaknya tidak pernah melakukan penahanan, sehingga tidak ada istilah dilakukan pelepasan begitu saja oleh kepolisian.
Sekadar diketahui, oknum guru berinisial A (40), di Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), pernah diamankan Satreskrim Polres Bulukumba.
A diamankan setelah adanya laporan dari siswinya berinisial D (15), karena diduga telah dilecehkan oknum guru tersebut. (TribunBulukumba.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, @arisandifirki