Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Wajo Beri Batas Waktu ke Parpol untuk Setor Desain Iklan Kampanye

Hal tersebut disepakati, pada Rapat Koordinasi Fasilitasi Penayangan Iklan Kampanye Melalui Media Bagi Peserta Pemilu di Kantor

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Imam Wahyudi
hardiansyah/tribunwajo.com
KPU Wajo menggelar rapat koordinasi dengan partai politik peserta pemilu terkait Fasilitasi Penayangan Iklan Kampanye Melalui Media Bagi Peserta Pemilu di Kantor KPU Wajo, Jl Bau Mahmud, Sengkang, Kamis (14/03/2019). 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Partai politik peserta pemilu di Kabupaten Wajo diberi tenggat waktu hingga Kamis (21/03/2019) mendatang, untuk memasukkan desain iklan kampanye oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wajo.

Hal tersebut disepakati, pada Rapat Koordinasi Fasilitasi Penayangan Iklan Kampanye Melalui Media Bagi Peserta Pemilu di Kantor KPU Wajo, Jl Bau Mahmud, Sengkang, Kamis (14/03/2019).

"Kami tadi membahas terkait fasilitasi penambahan iklan kampanye oleh partai politik peserta Pemilu yang dilakukan secara mandiri,"

"Namun, yang kami fasilitasi hanya sebatas menverifikasi desain dan materi iklannya untuk memastikan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Komisioner KPU Wajo, Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Zainal Arifin kepada Tribun Timur.

Zainal menyebut, batas akhir bagi partai peserta pemilu di Kabupaten Wajo, adalah 3 hari sebelum masa kampanye 21 hari dimulai.

"Jadi KPU Kabupaten Wajo punya waktu 3 hari untuk melakukan kroscek sekaligus asistensi apabila ada desain iklan kampanye yang belum sesuai aturan," katanya.

Selain itu, pelaksana kampanye partai politik peserta Pemilu juga memungkinkan untuk melakukan perbaikan jika desain belum sesuai dengan aturan.

Aturan yang dimaksud tertuan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 581/PL.02.4-Kpt/06/KPU/III/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 291/PL.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019 Tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Penayangan Iklan Kampanye Melalui Media Bagi Peserta Pemilihan Umum 2019.

Sebagaimana diketahui, di Kabupaten Wajo, ada 14 partai politik peserta Pemilu 2019. Meski demikian, pada rapat koordinasi tersebut, ada beberapa parpol peserta pemilu tak hadir. (TribunWajo.com)

Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved